Sukses

Istana Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.

Dia pun meminta semua pihak menghentikan narasi-narasi seolah-olah ada dikotomi dan dwifungsi ABRI dibalik revisi UU TNI.

"Siapapun itu berkewajiban menjaga institusi TNI jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement statement seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

"Tidak, kita pastikan enggak," sambungnya.

Dia menjelaskan revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat institusi TNI. Prasetyo menilai hal tersebut sangat penting untuk melindungi kedaulatan Indonesia serta menyelesaikan permasalahan bangsa.

"Secara subtansi apa yang sedang dilakukan revisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita sangat penting, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan bangsa kita, yang bangsa kita hadapi," jelasnya.

Prasetyo menyampaikan penugasan-penugasan kepada TNI tidak dapat disebut sebagai Dwifungsi ABRI. Dia menuturkan TNI maupun masyarakat yang memiliki keahlian khusus harus siap ditugaskan apabila dibutuhkan negara.

"Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan, saudara-saudara kita, semua kan tahu bahwa teman-teman TNIA, teman-teman kepolisian tentunya beserta teman-teman lain, selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas-tugas penanganan bencana, misalnya seperti itu. Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai Dwifungsi ABRI tidak," ujar dia.

Prasetyo meminta masyarakat membaca pasal-pasal dalam revisi UU TNI dengan teliti. Dia mengingatkan agar tak mempermasalahkan hal-hal yang tidak ada dalam pembahasan di revisi UU TNI.

"Jadi jangan juga apa yang dipolemikan itu sesungguhnya itu tidak ada dalam pembahasan. Kita harus waspada, kita harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan. Bagaimanapun, mohon maaf revisi UU TNI apapun itu TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita," tutur Prasetyo.

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Dasco: Draf RUU TNI yang Beredar Berbeda dengan yang Dibahas DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draf yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Dasco menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya akan mengubah tiga pasal.

Pertama, Dasco menegaskan pasal 3 terkait kedudukan TNI yang berisi pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan.

Selanjutnya, perubahan ayat dua pasal 3 mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco.

 

3 dari 3 halaman

Bahas soal Pensiun

Selanjutnya, RUU TNI akan mengubah pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI. 

"Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," kata dia.

Terakhir, pasal ketiga yang diubah adalah yaitu 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Sebelumnya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI kini menjadi 16 K/L.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," pungkasnya. 

Selanjutnya: Dasco: Draf RUU TNI yang Beredar Berbeda dengan yang Dibahas DPR
EnamPlus