Sukses

Revisi UU TNI, Ibas Minta Supremasi Sipil Tetap Menjadi Hal Utama

Ibas mengatakan, revisi UU TNI harus tetap ada batasan yang jelas dalam keterlibatan TNI di ranah sipil.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan Revisi UU TNI harus tetap mengedepankan supremasi sipil. Menurut dia, revisi juga harus dilakukan secara bersama dengan melibatkan semua pihak.

"RUU TNI ini adalah produk yang kita revisi bersama, melibatkan pemerintahan, tentara, sipil, dan parlemen. Sejauh ini sudah banyak masukan dan perubahan terkait pasal pasal tertentu. Kita ingin supremasi sipil tetap dikedepankan," kata Ibas melalui keterangan pers diterima, Selasa (18/3/2025).

Ibas menambahkan, revisi UU TNI harus tetap ada batasan yang jelas dalam keterlibatan TNI di ranah sipil. Dia meyakini, TNI aktif tidak akan masuk ke ranah-ranah yang tidak diperlukan.

"Untuk itu, ada pembatasan bagi TNI yang bisa terlibat di ranah-ranah sipil tersebut, karena itu bagian dari supremasi sipil dan bukan kembali ke dwifungsi," tambah Ibas dalam acara Audiensi FKPPI Tangguh, Merakyat, dan Sejahtera "Penjaga Kedaulatan Bangsa" Senin (17/3/2025), bersama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (FKPPI) di Gedung MPR RI.

Putra dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menekankan tidak boleh adanya standar ganda dalam penegakkan aturan. Menurut dia hal itu sudah dicontohkan oleh kakaknya sendiri, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kita juga tidak boleh standar ganda. Pada TNI, orang tua kita, saudara kita yang hendak bekerja di luar jalur yang sudah ditentukan, boleh, tapi mengundurkan diri atau berhenti dulu dari TNI. Yang itu juga dilakukan oleh beberapa profesional TNI. Tidak usah jauh-jauh, kakak saya sendiri Mas AHY, adalah contoh penegakkan supremasi sipil, yang harus pensiun dini di usia relatif muda dengan karir cemerlang, karena menghargai supremasi sipil itu," jelas Ibas.

Ibas meyakini, Revisi UU TNI dibentuk tidak untuk membuat penyimpangan namun justru untuk memperkuat.

"Saya yakin, aturan main itu dibentuk untuk mewadahi dan membuat suatu pembingkaian supaya kita tidak lari atau keluar jalur dari sektor-sektor yang tidak diperlukan, tapi justru memperkuat," tandas Ibas.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bantah Revisi UU TNI Bisa Munculkan Dwifungsi TNI

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebut revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru. Dasco mengklaim pihaknya menjunjung tinggi supremasi sipil.

"Tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa pihaknya menjunjung supremasi sipil.

"Soal dwifungsi kan sudah dari awal kita jelaskan, kalau yang insiden kemarin kita juga enggak tahu siapa orangnya, jelas kita semua mengundang, semua juga," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Dasco: Tidak Ada Kebut Mengebut Dalam Pembahasan Revisi UU TNI

Sebelumnya, Dasco membantah isu bahwa pembahasan revisi UU TNI digelar secara kebut-kebutan.

"Tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI. Kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco menegaskan, pembahasan Revisi UU TNI) yang digelar pada Jumat-Sabtu atau 14-15 Maret di Hotel Fairmont, Jakarta, digelar terbuka dan bukan diam-diam.

"Kedua bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat diagenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," kata dia.

Menurut Dasco, rapat Panja Konsinyering digelar sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan. Bahkan juga sudah mengikuti efisiensi anggaran.

"Konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Walaupun rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi," pungkasnya.