Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Komisi I DPR, menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan untuk membahas terkait RUU TNI.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).
Usai pertemuan, Dasco menyatakan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk membangun kesepahaman antara DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil mengenai isu-isu yang berkembang. Menurutnya, dialog tersebut diharapkan dapat menciptakan titik temu antara kedua belah pihak.
Advertisement
"Insyaallah, saya pikir ada titik temu. Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, tetapi juga dalam setiap pembahasan revisi UU ke depannya," kata Politikus Gerindra ini.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk mendengar dan mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa diskusi mengenai hal ini sudah berlangsung intensif sejak sebelumnya.
"Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir, karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusi sudah intens," kata Dasco.
Sebelumnya, Dasco membantah isu bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan ngebut.
“Tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Tak Ada Rapat Diam-diam
Dasco menegaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang digelar pada Jumat-Sabtu atau 14-15 Maret di Hotel Fairmont, Jakarta, digelar terbuka dan bukan diam-diam.
“Kedua bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat diagenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” kata dia.
Menurut Dasco, rapat Panja Konsinyering digelar sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan. Bahkan juga sudah mengikuti efisiensi anggaran.
“Konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturabnya dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Walaupun rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi,” pungkasnya.
Advertisement
Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memantik perdebatan sengit. Sorotan tajam tertuju pada usulan yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya supremasi sipil dan kembalinya dwifungsi ABRI.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani turut merespons penolakan penempatan TNI aktif dijabatan sipil. Gelombang penolakan ini terus bergulir di tengah proses pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah.
Muzani yang juga Ketua MPR ini berpendapat, tidak ada masalah dengan penempatan TNI aktif di jabatan sipil selama ada persetujuan dari presiden. Sebab, tetap ada aturan yang mengatur prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun jika menempati jabatan sipil tertentu.
"Kalau presiden menyetujui, saya kira enggak ada masalah. Yang penting kan kemudian presiden memberikan persetujuan dan yang bersangkutan pensiun dari jabatan ataupun posisi dari militer aktif," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).