Sukses

KPU RI Pastikan Pemungutan Suara Ulang Gelombang Pertama Siap Digelar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) di 4 titik. Diketahui, pelaksanaan gelombang pertama akan dimulai pada 22 Maret mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) di 4 titik. Diketahui, pelaksanaan gelombang pertama akan dimulai pada 22 Maret mendatang.

“Rencana PSU di 4 titik sebagai berikut; Siak Kepri 4 tempat pemungutan suara (TPS), Barito Utara 2 TPS, Bangka Barat 4 TPS, Magetan 4 TPS,” kata dia melalui pesan singkat diterima, Selasa (18/3/2025).

Afif memastikan, semua persiapan sudah dilakukan. Mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga kebutuhan logistik di lapangan seperti surat suara dan lainnya.

“Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” jelas Afif.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa putusan MK terkait PSU di 24 daerah telah dipetakan. Hal ini disesuaikan dengan tenggat waktu yang tercantum dalam amar putusan MK, yaitu mulai dari 30, 45, 60, 90, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon tetap mengikuti prosedur seperti pada Pilkada sebelumnya.

"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," ujar Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Tak Ada Kampanye Akbar saat PSU Pilkada, Debat Hanya Satu Kali

Usai proses pendaftaran atau penggantian calon, KPUD akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.

Idham menjelaskan, dalam PSU ini KPU akan mempedomani amar putusan MK. Khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali saja.

"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon guna menyampaikan visi-misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," jelasnya.

Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Namun, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.

"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," pungkasnya. 

3 dari 3 halaman

Kotak Kosong Menang di 2 Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada dua daerah yang dimenangi kotak kosong pada Pilkada 2024. Rencananya, akan digelar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang.

Pilkada ulang ini rencananya bakal diselenggarakan pada Agustus 2025 di dua daerah yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.

"Kita ketahui bahwa saat pilkada lalu itu, suara tunggal dimenangkan kotak kosong di dua tempat yaitu di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka yang akan dilaksanakan Pilkada ulangnya pada Agustus nanti," kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Tito menyebut, pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jumlah tersebut, dua usulan di antaranya terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara itu, untuk sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.

"Dan kami laporkan saat ini KPUD pun sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD, dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke Pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri," sebutnya.

"Sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang haris diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima," sambungnya.

Selanjutnya: Tak Ada Kampanye Akbar saat PSU Pilkada, Debat Hanya Satu Kali
EnamPlus