Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta perusahaan maupun pelaku usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah Kota Depok telah mendirikan posko pengaduan THR di Balai Kota Depok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah memberikan himbauan kepada perusahaan untuk melakukan kewajibannya dengan memberikan THR kepada pegawai. Pemerintah Kota Depok akan membuka posko pengaduan soal THR yang belum diberikan kepada pegawai.
“Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh terkait THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sidik, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Sidik menjelaskan, pegawai perusahaan maupun karyawan, dan buruh yang belum mendapatkan THR, dapat melapor ke Pemerintah kota Depok. Adapun posko pengaduan untuk pegawai berada di gedung Dibaleka lantai 8 atau kantor Disnaker.
“Adapun yang ingin melapor secara online dapat menghubungi 085973872874,” jelas Sidik.
Pemberian THR kepada pegawai atau karyawan tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja. Selain itu terdapat SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir.
“THR dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ucap Sidik.
Mekanisme Pemberian THR
Adapun mekanisme pemberian THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih. Hal itu telah diatur dan harus diberikan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya,” terang Sidik.
Sidik mengungkapkan, pegawai maupun karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan atau mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan, dapat segera melaporkan ke posko pengaduan. Nantinya laporan pegawai akan ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja.
“Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan, ditindaklanjuti tim monev dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Sidik.
Pemerintah Kota Depok berharap para perusahaan dan pelaku usaha dapat membayarkan THR kepada pegawainya sesuai ketentuan.
“Semoga pembayaran THR kepada pegawai dapat sesuai harapan dan aturan,” pungkas Sidik.
Advertisement