Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria yang mengaku sebagai Jagoan Cikiwul ngamuk di salah satu perusahaan di Bantar Gebang, Bekasi, setelah proposal "buka bersama dan bagi takjil" tak digubris. Polisi pun turun tangan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menerangkan berawal dari proposal "permohonan partisipasi" yang dibuat oleh salah satu ketum Ormas tertentu berinisial M, tertanggal 3 Maret. Surat itu disebar ke beberapa perusahaan.
"Kemudian diserahkan ke pihak perusahaan. Setelah itu, hari Senin tanggal 17 Maret, mereka berkumpul dan sepakat untuk berkeliling. Artinya mengecek dari proposal yang sudah mereka berikan, apakah sudah ditindaklanjuti," ujar dia saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Binsar menerangkan, Suhada dan tiga rekannya sepakat menyambangi salah satu perusahaan, dua diantaranya S dan M langsung menghampiri petugas keamanan setempat.
Di sinilah aksi premanisme terjadi. S, yang dikenal sebagai "Jagoan Cikiwul", mulai mengancam petugas keamanan seperti yang terlihat pada video yang viral.
"Di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa untuk beberapa hari kemudian video itu viral," ujar dia.
Viral
Rekaman video itu awalnya hanya dibagikan di grup WhatsApp internal ormas mereka. Tapi apes, video itu bocor dan viral di media sosial.
"Tidak tahu bagaimana akhirnya video itu viral dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat," ujar dia.
Advertisement
Kabur ke Sukabumi
Merasa terpojok, Suhada langsung angkat kaki dari Bekasi dan kabur ke Sukabumi, berharap bisa menghilangkan jejak. Tapi polisi bergerak cepat dan menangkapnya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak video itu viral.
"Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB," ucap dia.
Kini Suhada harus menerima konsekuensi atas perbuatannya dijerat Pasal 335 dan/atau Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Di sini perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantar Gebang yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, Saudari M dan juga rekannya Saudara D," ucap dia.