Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur akhir pekan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Senin (24/3/2025).
Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada hari kerja serta membantu menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan, sistem ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Advertisement
Sementara pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa terkendala nomor pelat.
Pada hari ini awal pekan, Senin (24/3/2025), kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor yang berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir ganjil tidak diperkenankan melewati ruas jalan yang terkena kebijakan tersebut selama jam operasional yang telah ditetapkan.
Aturan ini diterapkan dalam dua sesi waktu setiap harinya, yaitu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 – 21.00 WIB
Sistem ganjil genap di Jakarta telah mengalami beberapa kali revisi terkait wilayah cakupan dan teknis pelaksanaannya.
Saat ini, kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada ketentuan yang lebih luas, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan dengan dua metode utama, yakni patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di ibu kota. Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap, kepadatan lalu lintas di Jakarta dapat dikendalikan dengan lebih baik serta menciptakan perjalanan yang lebih tertib dan lancar bagi para pengguna jalan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu berkontribusi dalam mengurangi tingkat polusi udara yang semakin meningkat akibat emisi kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap sebelum bepergian agar dapat menghindari sanksi tilang serta menyesuaikan rute perjalanan guna mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta.
Dengan kepatuhan dan kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat memberikan dampak positif bagi Jakarta secara keseluruhan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Tips Efektif untuk Berkendara di Jakarta Saat Ganjil Genap
Untuk memastikan perjalanan tetap nyaman dan bebas hambatan di tengah penerapan aturan ganjil genap, pengendara mobil dapat menerapkan beberapa langkah berikut:
1. Periksa Jadwal dan Pelat Nomor Kendaraan
- Sebelum berangkat, pastikan untuk mengecek jadwal ganjil genap agar tidak melanggar aturan. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya untuk tanggal genap.
2. Manfaatkan Transportasi Umum
- Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan hari itu, pertimbangkan untuk menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang lebih praktis dan efisien.
3. Cari Rute Bebas Ganjil Genap
- Tidak semua jalan di Jakarta terkena aturan ini. Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mencari jalur yang tidak termasuk dalam pembatasan ganjil genap agar tetap bisa berkendara tanpa hambatan.
4. Berangkat di Luar Jam Penerapan
- Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi, pagi dan sore. Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam tersebut untuk menghindari keterbatasan jalur yang dapat dilewati.
5. Pertimbangkan Carpooling atau Kendaraan Listrik
- Berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga yang memiliki tujuan serupa bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Selain itu, kendaraan listrik dikecualikan dari aturan ini, sehingga bisa menjadi pilihan jangka panjang yang lebih fleksibel.
6. Patuhi Rambu dan Peraturan di Jalan
- Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan batasan ganjil genap dan patuhi aturan agar terhindar dari sanksi. Tilang elektronik (ETLE) aktif di beberapa titik untuk mendeteksi pelanggar secara otomatis.
7. Gunakan Transportasi Online Jika Mendesak
- Jika tidak ada pilihan lain, menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti taksi online bisa menjadi solusi cepat untuk tetap bisa bepergian tanpa melanggar aturan.
8. Manfaatkan Fasilitas Park and Ride
- Jika harus membawa kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk parkir di lokasi Park and Ride yang telah disediakan, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum. Cara ini membantu menghemat waktu dan menghindari denda tilang elektronik.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perjalanan di Jakarta tetap bisa dilakukan dengan nyaman meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Tetap patuhi aturan demi kenyamanan bersama!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement