Sukses

Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Ini Respons Mabes Polri

Usulan penghapusan SKCK tersebut, disampaikan Kementerian HAM melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (22/3), yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri beranggapan SKCK menjadi salah satu bukti catatan kriminal yang pernah dilakukan masyarakat sehingga polri bisa memonitor orang tersebut.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (24/3).

Umumnya SKCK biasa dipakai guna salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Pun dalam hal mencantumkan biodata di SKCK, Polri telah menyesuaikan dengan hak-hak masyarakat.

"Salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur. Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani," ucap dia.

Truno kemudian menambahkan pelayanan SKCK telah sesuai sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, pasal 15 ayat 1 huruf K dan kemudian peraturan Polri nomor 6 tahun 2023.

Namun tentunya Polri, kata Trunoyudo, akan menerima masukan dari Kementerian HAM itu dan akan mengkajinya lagi.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Kementerian HAM Kirim Surat ke Kapolri

Usulan penghapusan SKCK tersebut, disampaikan Kementerian HAM melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (22/3), yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang telah kami lakukan secara akademis maupun praktis," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Menurut Nicholay, hasil pemantauan Kementerian HAM di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) menemukan bahwa banyak mantan narapidana kembali melakukan kejahatan karena sulit mendapatkan pekerjaan usai bebas dari hukuman.

"Beberapa narapidana ini mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK, masa depan mereka seolah tertutup. Mereka merasa mendapatkan hukuman seumur hidup karena terbebani stigma sebagai narapidana," jelasnya.

Bahkan, meskipun seorang mantan narapidana bisa memperoleh SKCK, dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka. Hal ini membuat perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.

Nicholay menegaskan bahwa penghapusan SKCK selaras dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tetapi semata-mata demi penegakan dan penguatan HAM," tegasnya seperti dilansir dari Antara.

Jika usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri, Kementerian HAM akan mengambil langkah lebih lanjut dengan berkonsultasi dengan DPR dan menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan ini.

"Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen," pungkas Nicholay.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

3 dari 3 halaman

Infografis

Selanjutnya: Kementerian HAM Kirim Surat ke Kapolri
EnamPlus