Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat yang mengatasnamakan Bhabinkantibmas Polsek Menteng meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengelola Hotel di Jakarta Pusat. Satu dari empat anggota Polsek Menteng bernama Aipda Anwar saat ini tengah dipatsuskan.
"Terhadap AIPDA ANWAR, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kel. Pegangsaan," ujar Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Rezha menjelaskan, Aipda Reza berinisiatif membuat surat edaran permintaan THR tanpa melaporkan ke pimpinannya. Dalam surat tersebut juga ilegal karena tidak sesuai dengan Kop surat asli Polsek Menteng.
Advertisement
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," ucapnya.
Adapun saat ini Unit Propam Polres Metro Jakarta Pusat tengah memeriksa anggota Polsek Menteng lainnya yang diduga terlibat dalam pungutan THR tersebut.
Viral
Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan berkedok Tunjangan Hari Raya kerap terjadi menjelang hari raya Idulfitri. Aksi itu tidak hanya dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas), tapi juga polisi.
Aksi anggota Polsek Menteng yang meminta jatah THR ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat viral di media sosial.
Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_, terlihat secarik kertas dengan kop Bhabinkantibmas Polsek Menteng meminta permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Di surat tersebut juga tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang Staf Rahman.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement