Sukses

Bonus Hari Raya Ojek Online Rp50 Ribu Picu Protes, Pemerintah Segera Panggil Aplikator

Bonus Hari Raya Idul Fitri untuk pengemudi ojol hanya Rp50.000, jauh dari harapan dan aturan pemerintah, memicu protes dan penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tengah dihebohkan dengan bonus Hari Raya Idul Fitri yang nilainya hanya Rp50.000. Pemberian bonus ini langsung menuai protes keras dari para pengemudi, karena dianggap terlalu rendah dan tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang menyarankan bonus minimal Rp1.000.000 dan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menetapkan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan tahunan. Ketidakpuasan ini meluas di berbagai daerah, dari Jakarta hingga Kepulauan Riau.

Seorang pengemudi ojol di Jakarta, Agus, misalnya, hanya menerima Rp50.000 sebagai bonus Hari Raya. "Cuma dapat Rp50.000 saja," ujarnya saat diwawancarai.

Sementara itu, di Kepulauan Riau, para pengemudi ojol mendapatkan bonus yang lebih tinggi, sesuai dengan aturan Kemnaker yaitu 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Perbedaan ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan adanya ketidakadilan dalam penyaluran bonus.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga turut menyuarakan protes atas ketidakadilan ini. Mereka menilai, bonus Rp50.000 tidak mencerminkan kinerja dan pendapatan para pengemudi ojol yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Bahkan, seorang pengemudi dengan penghasilan Rp 33.000.000 per tahun seharusnya menerima bonus sekitar Rp550.000 berdasarkan aturan Kemnaker. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan realisasi di lapangan.

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Pemerintah Selidiki Kasus Bonus Ojol

Menanggapi protes dan kontroversi yang terjadi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Menaker ditemui di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online. "Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli.

Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. "Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.

Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. SE tersebut menetapkan bahwa bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir yang produktif dan berkinerja baik dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, penerapannya di lapangan tampaknya tidak konsisten, sehingga memicu protes dari para pengemudi ojol.

Pemerintah juga menegaskan bahwa bonus hari raya harus diberikan dalam bentuk uang tunai, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ungkap Yassierli dalam konferensi pers. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi ojol mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota DPR juga turut menyoroti masalah ini dan mengecam aplikator yang tidak mematuhi imbauan Presiden. Mereka menganggapnya sebagai penghinaan terhadap para pekerja di sektor ekonomi digital. SPAI bahkan telah merencanakan aksi demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2025 untuk melaporkan ketidakadilan ini.

3 dari 3 halaman

Perbedaan Penerimaan Bonus dan Aturan Perhitungan

  • Terdapat perbedaan signifikan dalam jumlah bonus yang diterima para pengemudi ojol. Beberapa hanya menerima Rp50.000, sementara yang lain menerima hingga Rp900.000.
  • Dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pengemudi binaan yang pernah bertemu Presiden dengan pengemudi lainnya.
  • Aturan perhitungan bonus berdasarkan SE Kemnaker yaitu 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, namun penerapannya di lapangan tidak konsisten.

Kasus bonus Hari Raya ojol ini menyoroti pentingnya perlindungan dan keadilan bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Pemerintah perlu memastikan agar aturan yang telah ditetapkan dijalankan secara konsisten oleh semua pihak, dan para pengemudi ojol mendapatkan haknya secara adil.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojol dan kurir online. Pemberian bonus ini merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah kepada para pekerja yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Selanjutnya: Pemerintah Selidiki Kasus Bonus Ojol