Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa mudik Lebaran 2025.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat menerima kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Gedung NTMC Polri, Jakarta.
Dia meniai, kebijakan WFA ASN tersebut sangat berpengaruh pada pengendalian arus lalu lintas.
Advertisement
"Hari ini hari ketiga Operasi Ketupat 2025. Jadi, kebijakan pemerintah yang WFA ini sangat membantu sekali kaitannya dengan arus mudik," ujar Agus dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Rabu (26/3/2025).
Dia mengatakan, hal itu terlihat pada situasi arus lalu lintas H-10 yang sudah cukup terurai. Berdasarkan data yang dihimpun, kata Agus, terjadi kenaikan sebesar 30 persen arus lalu lintas menuju Trans Jawa dan Sumatera selama tiga hari pelaksanaan Operasi Ketupat, terhitung sejak 23 Maret 2025 lalu, apabila dibandingkan dengan tahun lalu.
"Ada kenaikan 35 persen di H-10 dibandingkan dari tahun lalu. Ini cukup bagus. Artinya lalu lintas betul terurai. Hari kedua itu (kenaikan) 22 persen, tetapi keseluruhannya, saya ambil tiga hari ini dulu, menuju ke Jawa dan Sumatera itu sudah 30 persen. Artinya ini sangat terurai sekali," jelas Agus.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan WFA bagi ASN ini merupakan dukungan pemerintah dalam memastikan kelancaran perjalanan mudik Lebaran.
"Untuk para ASN ini, kami sudah memberikan kebijakan bekerja secara di luar. Jadi, para ASN bisa bekerja di tempat dimana mereka tinggal. Kami juga memastikan tata kelola yang layak dalam koordinasi pelaksanaan kelancaran arus mudik ini," papar Rini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan anggaran untuk buka bersama di Kementerian lebih baik diberikan kepada fakir miskin.
Cek Kesiapan Korlantas Polri
Dalam kunjungan tersebut, MenPANRB Rini Widyantini turut mengecek kesiapan Korlantas Polri dalam memonitoring pergerakan masyarakat pada saat libur lebaran melalui Posko Operasi Ketupat 2025.
"Saya berkunjung ke Korlantas karena Kakorlantas menjadi salah satu leading sector dalam bagaimana mengamankan arus mudik selama masa libur Lebaran," ucap dia.
"Kami memang ditugaskan untuk memastikan instansi pemerintah melayani masyarakat dan kami sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memberikan layanan publik untuk masyarakat," sambung Rini.
Dirinya pun mengapresiasi peralatan dan alutsista yang dimiliki oleh Korlantas dalam mengawal pemantauan arus mudik-balik libur Lebaran 2025.
"Jadi Kakorlantas memanfaatkan integrasi data. Di dalam memastikan layanan terkait, mereka saling terkoneksi. Tentunya sudah sejalan dengan reformasi birokrasi yang sedang selalu kita dengungkan yakni transformasi digital," jelas Rini.
Advertisement
PNS Bisa WFA 24-27 Maret 2025, Ini Surat Edaran Menteri PANRB
Sebelumnya, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal ini dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 sehingga ASN atau Pegawai Negeri Sipil dapat kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025.
Hal itu setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Rabu, 5 Maret 2025 tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," ujar Menteri PANRB pada SE tersebut seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis 6 Maret 2025.
Pada SE tersebut menyebutkan penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Lebaran 2025, yakni pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis 27 Maret 2025.
Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
SE tersebut juga menyebutkan pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.
"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.
Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Advertisement