Liputan6.com, Jakarta - Forkopimda Kota Depok telah membentuk Satgas Anti Preman untuk memerangi aksi premanisme. Adapun Satgas tersebut terdiri dari Pemerintah Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok dan sejumlah perangkat lainnya.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengaku Pemerintah Kota Depok sedang menyusun program kerja yang akan dilaksanakan Satgas Anti Preman.
“Sebetulnya kerja terhadap upaya itu sudah dilaksanakan, hanya ini lebih kepada penguatan kembali dengan adanya satgas yang didalamnya sebetulnya ya Forkompinda, kolaborasi kita untuk mengantisipasi hal-hal yang tadi sifat premanisme,” ujar Supian kepada Liputan6.com, Jumat (28/3/2025).
Advertisement
Satgas Anti Preman dapat melakukan tindakan usai mendapatkan laporan atau pengaduan dari masyarakat. Satgas Anti Preman dapat memberikan tindakan terhadap siapapun yang melakukan tindakan premanisme.
“Sifat premanisme itu tidak juga selalu dipersepsikan dengan di lapangan, artinya bisa juga itu muncul di kalangan kami, di ASN, atau mungkin di TNI, di Polri, ya bisa saja,” jelas Supian.
Premanisme tidak selalu di cap tindakan sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum. Premanisme dapat diartikan tindakan seseorang yang melanggar ketentuan dan melanggar hukum.
“Premanisme itu orang yang tidak mengikuti ketentuan, dan merugikan masyarakat, itu masuk kategori premanisme, itu yang harus kita tindak untuk tidak dilakukan,” ucap Supian.
Supian menegaskan, Satgas Anti Premanisme sudah berjalan saat ini dan akan tetap ada pembahasan ketentuan dalam pelaksanaan kerjanya. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan Satgas Anti Premanisme sesuai program yang sistematis.
“Biar kerja kita terprogram, sistematis, pengaduan juga bisa tersentral, gak masing-masing berjalan,” terang Supian.
Supian mengakui, saat ini Satgas Anti Preman belum memiliki call center resmi, namun masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Polres Metro Depok maupun satuan Forkopimda lainnya. Nantinya setelah menerima laporan masyarakat, Satgas Anti Preman akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita masing-masing, di Polres ada, di kami ada, tapi kalaupun itu ada, ya tetap menjadi tanggung jawab kita bersama, nanti akan lebih terkoordinir lah,” ungkap Supian.
Warga Masih Pesimis?
Salah seorang warga Cimanggis, Rifad masih belum memahami keberadaan Satgas Anti Preman yang telah dibentuk. Menurutnya, keberadaan Satgas Anti Preman hanya sebuah pembentukan namun fungsinya tidak berbeda dengan membuat laporan ke polisi.
“Ini kan ujungnya pasti ke polisi, jadi apa bedanya laporan ke polisi dengan ke Satgas Anti Preman,” kata Rifad.
Rifad menuturkan, keberadaan Satgas Anti Preman dapat bekerja sesuai dengan tujuan dan keinginan masyarakat. Penindakan Satgas Anti Preman harus sampai tuntas menyelesaikan persoalan dan bukan hanya mencari sensasi.
“Kalau Satgas ini mampu menjawab keluhan masyarakat, saya kira Satgas Anti Preman akan diapresiasi masyarakat,” pungkas Rifad.
Advertisement