Liputan6.com, Batam: Patung setinggi 25 meter di kawasan Resort Tanjung Pinggir Sekupang terancam dibongkar oleh Pemerintah Kota Batam. Alasannya, pendirian Patung Dewi Kwan Im ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, patung tersebut diyakini sejumlah pengusaha bisa mendatangkan hoki.
Sejak beberapa bulan terakhir, patung tersebut mampu menyedot para turis mancanegara. Namun, keberadaan patung yang dibangun dengan dana hampir Rp 1 miliar ini mengundang kontroversi masyarakat setempat karena dianggap bertentangan dengan norma dan adat istiadat Melayu. Selain itu, letak patung ini dianggap sangat mencolok.
Seorang warga Singapura pemilik resort menyatakan bahwa pendirian patung itu sudah mendapat rekomendasi dari Kantor Otorita Batam. Sebelumnya, sejumlah usaha serupa tak laku karena kawasan Tanjung Pinggir Sekupang dianggap tempat pertemuan angin laut dan darat. Bagi kepentingan bisnis, didirikannya patung Dewi Kwan Im ini diharapkan dapat menetralisir pertemuan angin, sehingga terhindar dari kebangkrutan.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Sejak beberapa bulan terakhir, patung tersebut mampu menyedot para turis mancanegara. Namun, keberadaan patung yang dibangun dengan dana hampir Rp 1 miliar ini mengundang kontroversi masyarakat setempat karena dianggap bertentangan dengan norma dan adat istiadat Melayu. Selain itu, letak patung ini dianggap sangat mencolok.
Seorang warga Singapura pemilik resort menyatakan bahwa pendirian patung itu sudah mendapat rekomendasi dari Kantor Otorita Batam. Sebelumnya, sejumlah usaha serupa tak laku karena kawasan Tanjung Pinggir Sekupang dianggap tempat pertemuan angin laut dan darat. Bagi kepentingan bisnis, didirikannya patung Dewi Kwan Im ini diharapkan dapat menetralisir pertemuan angin, sehingga terhindar dari kebangkrutan.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)