Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) siang. Menurut majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sandy dan Hasan Basri [baca: Habib Rizieq Dituntut Tujuh Bulan Penjara]. Menurut hakim, perbuatan Habib Rizieq membuat masyarakat resah dan mengganggu ketertiban umum. Menanggapi vonis hakim, Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Habib Rizieq, menyatakan banding. Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim tak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti keterangan saksi dan saksi ahli.
Dari pemantauan SCTV, vonis hakim membuat sejumlah anggota FPI yang berada di dalam sidang emosi. Mereka menanggapi putusan itu dengan berteriak-teriak sehingga membuat gaduh ruangan sidang. Massa FPI juga meminta Habib Rizieq dibebaskan. Sejumlah personel polisi langsung menghalau. Sempat terjadi dorong-mendorong di antara mereka. Insiden ini baru berakhir saat azan salat Lohor terdengar. Namun sebuah bangku di pengadilan rusak akibat peristiwa itu.
Dalam persidangan kali ini, polisi memang menerapkan pengamanan ketat. Tak kurang dari 200 polisi disebar di sekitar PN Jakpus. Sebagian dari mereka adalah anggota Satuan Antiteror dan Tim Penjinak Bahan Peledak. Selain itu, polisi juga cuma mengizinkan jumlah pengunjung sidang pas dengan kapasitas bangku. Tak heran, banyak pendukung Rizieq tak bisa masuk ke dalam ruang sidang. Mereka berkumpul di halaman PN Jakpus. Bahkan, ada yang ke Jalan Gajah Mada sehingga arus lalu lintas di depan PN Jakpus sempat macet total.(SID/Fransambudi)
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sandy dan Hasan Basri [baca: Habib Rizieq Dituntut Tujuh Bulan Penjara]. Menurut hakim, perbuatan Habib Rizieq membuat masyarakat resah dan mengganggu ketertiban umum. Menanggapi vonis hakim, Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Habib Rizieq, menyatakan banding. Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim tak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti keterangan saksi dan saksi ahli.
Dari pemantauan SCTV, vonis hakim membuat sejumlah anggota FPI yang berada di dalam sidang emosi. Mereka menanggapi putusan itu dengan berteriak-teriak sehingga membuat gaduh ruangan sidang. Massa FPI juga meminta Habib Rizieq dibebaskan. Sejumlah personel polisi langsung menghalau. Sempat terjadi dorong-mendorong di antara mereka. Insiden ini baru berakhir saat azan salat Lohor terdengar. Namun sebuah bangku di pengadilan rusak akibat peristiwa itu.
Dalam persidangan kali ini, polisi memang menerapkan pengamanan ketat. Tak kurang dari 200 polisi disebar di sekitar PN Jakpus. Sebagian dari mereka adalah anggota Satuan Antiteror dan Tim Penjinak Bahan Peledak. Selain itu, polisi juga cuma mengizinkan jumlah pengunjung sidang pas dengan kapasitas bangku. Tak heran, banyak pendukung Rizieq tak bisa masuk ke dalam ruang sidang. Mereka berkumpul di halaman PN Jakpus. Bahkan, ada yang ke Jalan Gajah Mada sehingga arus lalu lintas di depan PN Jakpus sempat macet total.(SID/Fransambudi)