Sukses

Hakim Puji Penikmat Narkoba Divonis 2 Tahun, DPR: Minimal 4 Tahun

Sangat disayangkan majelis hakim PN Jakbar memvonis Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan sedang berpesta narkoba, hanya divonis 2 tahun penjara.

Sangat disayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan sedang berpesta narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), hanya divonis 2 tahun penjara. Karena Puji sebagai hakim merupakan aparat penegak hukum yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Saya sangat menyayangkan ya. Dia sebagai insan hukum. Paling tidak Undang-Undang tentang Narkotika itu kan pasti ada hukuman minimum yang minimal 4 tahun," kata anggota Komisi III DPR Indra di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Menurut Indra, hukuman di bawah hukuman minimal itu menjadi bias. Apalagi, ada ancaman hukuman maksimal bagi pengguna narkoba. Sehingga, terjadi posisi tawar-menawar antara hukuman maksimal dan minimal.

"Itu limitatif. Kenapa limitatif? Karena pasal-pasal yang menyatakan maksimal sekian tahun itu menjadi bias karena kadang-kadang bisa tawar-menawar," ucap Indra.

Karena itu, tambah politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, DPR bersama pemerintah dalam membuat UU itu selalu membuat angka minimal. Tujuannya supaya tidak ada celah untuk disalahgunakan.

"Umpamanya maksimal 10 tahun kan bisa jadi 0 tahun atau hanya 5 bulan. Tapi kalau ada minimal 4 tahun itu supaya tidak ada putusan di bawah itu, misalkan," jelas Indra.

Informasi Hakim Puji Wijayanto dijatuhi hukuman diperoleh Liputan6.com dari seorang pejabat resmi di lingkungan PN Jakbar yang enggan disebutkan namanya. Pejabat itu menyebut kalau hakim Puji itu sudah dijatuhi hukuman 24 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Musa Arief. "Sudah divonis kemarin, 2 tahun," kata pegawai itu, Kamis 30 Mei kemarin.

Pejabat itu pun enggan menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan selama 2 tahun penjara. "Tanyakan saja kepada hakimnya," ujarnya.

Puji ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pertengahan Oktober 2012 lalu di sebuah ruangan karaoke, Illegal Hotel & Club di Hayam Wuruk, Jakbar. Saat diringkus, hakim yang bertugas di PN Bekasi itu sedang bersama 4 perempuan muda serta 2 teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15,5 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisap.

Menurut pengakuan Puji, pesta itu digelar untuk menyambut kedatangan 2 temannya dari Jayapura. Puji mengenal 2 pria itu sejak dirinya bertugas di Jayapura. Namun dia membantah, bila setiap rekan-rekannya yang datang disambut dengan pesta narkoba sambil bernyanyi riang. Untuk sekali menggelar pesta, dirinya menghabiskan dana Rp 3,5 juta. (Ais/Sss)