Liputan6.com, Banda Aceh: Persidangan terhadap Cut Nur Asikin, pemilik hotel yang ditempati sebagian anggota Komite Keamanan Bersama (KKB), mulai digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (12/8). Dalam dakwaan setebal enam halaman, jaksa penuntut umum yang diketuai Muhibudin mengancam pemilik Hotel Rajawali ini dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap melakukan makar. Tokoh wanita yang dikenal vokal ini juga dijerat Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyebaran permusuhan kepada pemerintah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan lainnya, jaksa juga menuduh Cut Nur Asikin, dalam beberapa pidatonya, menghasut masyarakat untuk menggelar referendum. Selain dikenal sebagai tokoh setempat, nama Cut Nur muncul kembali ketika sebanyak 48 anggota KKB atau Joint Security Committee dari Gerakan Aceh Merdeka dilaporkan menghilang dari Hotel Rajawali. Kemudian dia ditangkap dan ditahan sejak 21 Mei 2003 atau tiga hari sejak diberlakukannya Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam [baca: Dituduh Kawan GAM, Pemilik Hotel Rajawali Ditangkap]. Dalam sidang ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sebab, menurut penasihat hukumnya, selama ini tak ada eksepsi yang dikabulkan dalam dakwaan kasus makar.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam dakwaan lainnya, jaksa juga menuduh Cut Nur Asikin, dalam beberapa pidatonya, menghasut masyarakat untuk menggelar referendum. Selain dikenal sebagai tokoh setempat, nama Cut Nur muncul kembali ketika sebanyak 48 anggota KKB atau Joint Security Committee dari Gerakan Aceh Merdeka dilaporkan menghilang dari Hotel Rajawali. Kemudian dia ditangkap dan ditahan sejak 21 Mei 2003 atau tiga hari sejak diberlakukannya Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam [baca: Dituduh Kawan GAM, Pemilik Hotel Rajawali Ditangkap]. Dalam sidang ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sebab, menurut penasihat hukumnya, selama ini tak ada eksepsi yang dikabulkan dalam dakwaan kasus makar.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)