Persatuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia atau PGLI, menegaskan gereja sesat atau gereja setan yang santer diberitakan berada di Bandung tidak terdaftar dalam lembaga gereja yang ada di Indonesia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Minggu (2/6/2013), PGLI juga menyatakan ajaran mereka yang konon mengajarkan seks bebas, jelas menyimpang dari kitab suci yang dianut umat Kristiani.
Isu gereja beraliran sesat di Bandung yang melegalkan seks bebas bagi pengikutnya memang santer dibicarakan, ketua PGLI Nus Reimas bahkan menyatakan hal tersebut sudah berlangsung sejak dulu.
Namun, ia menegaskan bahwa aliran tersebut tidak terdaftar dalam lembaga gereja di Indonesia. Apalagi aliran tersebut melegalkan seks bebas bagi pengikutnya, yang tentunya bertentangan dengan ajaran agama mana pun.
Advertisement
Isu tersebut (sekte sesat penganut aliran seks bebas) kembali mencuat, setelah adanya surat edaran tentang seks bebas yang ditemukan dari sebuah instansi pemerintahan di Kota Bandung.
Surat edaran tersebut memerintahkan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS), yang tergabung dalam kelompok gereja diharapkan mengikuti ritual seks bebas di tempat tertentu. (Tya/Tnt)