Polri memastikan pelaku bom bunuh diri di Mapolres Poso, Sulawesi Tengah, bukan Basri alias Bagong alias Ayas yang melarikan diri dari Lapas Klas II Ampana pada April lalu.
"Kami masih punya satu buronan, yang lari dari LP Ampana, terpidana Basri. 2003-2005 eksis di Poso, terkait peristiwa mutilasi. Dia seangkatan dengan Santoso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Namun saat ditanya apakah pelaku bom bunuh diri dengan sepeda motor itu, merupakan buronan Basri, Boy belum dapat memastikan.
"Kalau dari wajah, kami belum bisa simpulkan kalau dia Basri atau DPO (buronan) yang lain. Kami masih upayakan, dan pada masyarakat kita imbau agar dapat membantu," ujarnya.
Basri merupakan, terpidana sejumlah kasus aksi terorisme di Poso pada 2005 di antaranya ledakan bom di Kawua pada 9 September 2006, penembakan dua siswi di Poso pada November 2005, serta penembakan pendeta Susianti Tinulele pada 18 Juli 2004 di Palu. Basri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 11 Desember 2007. (Ary/Mut)
"Kami masih punya satu buronan, yang lari dari LP Ampana, terpidana Basri. 2003-2005 eksis di Poso, terkait peristiwa mutilasi. Dia seangkatan dengan Santoso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Namun saat ditanya apakah pelaku bom bunuh diri dengan sepeda motor itu, merupakan buronan Basri, Boy belum dapat memastikan.
"Kalau dari wajah, kami belum bisa simpulkan kalau dia Basri atau DPO (buronan) yang lain. Kami masih upayakan, dan pada masyarakat kita imbau agar dapat membantu," ujarnya.
Basri merupakan, terpidana sejumlah kasus aksi terorisme di Poso pada 2005 di antaranya ledakan bom di Kawua pada 9 September 2006, penembakan dua siswi di Poso pada November 2005, serta penembakan pendeta Susianti Tinulele pada 18 Juli 2004 di Palu. Basri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 11 Desember 2007. (Ary/Mut)