Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair. Pemprov DKI ingin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat peluang yang lebih besar dalam arena PRJ.
"Kita musti pelajarin Perda-nya kan. Kita mulai evaluasi terutama bagaimana bisa menolong para UMKM dan produk-produk kreatif bisa dapat panggung yang murah," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Pria yang karib disapa Ahok itu menambahkan, Gubernur Joko Widodo telah menginstruksikan Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata Sylviana Murni untuk mempelajari Perda tersebut.
Ahok menilai, selama ini penyediaan tempat untuk UMKM dalam PRJ masih sangat kecil dibandingkan usaha-usaha besar lainnya. Sehingga, harus kembali dikaji supaya UMKM bisa mendapatkan tempat yang lebih murah lagi.
"Untuk kerak telor aja udah nggak bisa dapat tempat. Itu salah satu yang harus kita pikirkan untuk produk kreatif tadi. Macam-macam sih. Makanya kita harus evaluasi aja," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku, sejak lama memang sudah muncul pertanyaan mengapa ada monopoli pengelolaan PRJ oleh PT Jakarta International Expo atau JIExpo. Dia mempertanyakan mengapa pelaksanaan PRJ tidak ditenderkan saja.
"Jadi pertanyaan kan, kenapa tidak ditenderkan? Kenapa musti PT JIExpo? Aku juga nggak ngerti. Gedungnya sudah dikuasai mereka kan? Tunggu Pak Gubernurlah. Kita mana bisa ambil alih gedung JIExpo? Nggak bisa. Itu miliknya mereka," tutur Ahok.
Awalnya, pelaksanaan PRJ diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 1968 dan dilaksanakan oleh Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta di Monumen Nasional (Monas). Kemudian setelah perda nomor 12 tahun 1991, lokasi PRJ dipindahkan ke Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan area seluas 44 hektar.
Pada tahun 2003 PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT JIExpo. Tapi pada 2005 hingga saat ini, PRJ dikelola sepenuhnya oleh PT JIExpo. (Eks/Mut)
"Kita musti pelajarin Perda-nya kan. Kita mulai evaluasi terutama bagaimana bisa menolong para UMKM dan produk-produk kreatif bisa dapat panggung yang murah," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Pria yang karib disapa Ahok itu menambahkan, Gubernur Joko Widodo telah menginstruksikan Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata Sylviana Murni untuk mempelajari Perda tersebut.
Ahok menilai, selama ini penyediaan tempat untuk UMKM dalam PRJ masih sangat kecil dibandingkan usaha-usaha besar lainnya. Sehingga, harus kembali dikaji supaya UMKM bisa mendapatkan tempat yang lebih murah lagi.
"Untuk kerak telor aja udah nggak bisa dapat tempat. Itu salah satu yang harus kita pikirkan untuk produk kreatif tadi. Macam-macam sih. Makanya kita harus evaluasi aja," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku, sejak lama memang sudah muncul pertanyaan mengapa ada monopoli pengelolaan PRJ oleh PT Jakarta International Expo atau JIExpo. Dia mempertanyakan mengapa pelaksanaan PRJ tidak ditenderkan saja.
"Jadi pertanyaan kan, kenapa tidak ditenderkan? Kenapa musti PT JIExpo? Aku juga nggak ngerti. Gedungnya sudah dikuasai mereka kan? Tunggu Pak Gubernurlah. Kita mana bisa ambil alih gedung JIExpo? Nggak bisa. Itu miliknya mereka," tutur Ahok.
Awalnya, pelaksanaan PRJ diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 1968 dan dilaksanakan oleh Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta di Monumen Nasional (Monas). Kemudian setelah perda nomor 12 tahun 1991, lokasi PRJ dipindahkan ke Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan area seluas 44 hektar.
Pada tahun 2003 PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT JIExpo. Tapi pada 2005 hingga saat ini, PRJ dikelola sepenuhnya oleh PT JIExpo. (Eks/Mut)