Liputan6.com, Palembang: Kepolisian Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan, resmi menjadikan dua orang pelaku pelemparan batu terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat sebagai tersangka, Sabtu (23/8). Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Palembang Partai Banteng Nasional Kemerdekaan Imron Supriyadi yang juga berperan sebagai koordinator unjuk rasa ribuan tukang becak, kemarin, menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) [baca: Perang Batu di Palembang, Dua Tersangka Ditetapkan].
Imron berencana mempraperadilankan Poltabes Palembang karena melihat kesalahan secara sepihak. Pasalnya, personel Satpol PP yang disebut-sebut pelaku pemecah kaca mobil milik Divisi Perbekalan dan Angkutan TNI AD lolos dari hukum. Beberapa petugas yang memukul tukang becak juga tak dijerat pidana. Sejauh ini, Imron sedang menyusun tim pengacara untuk membela para tukang becak.
Pemeriksaan para saksi berlangsung semalam. Di antara para saksi memang terdapat juga anggota Satpol PP dan personel TNI dari Kesatuan Perbekalang dan Angkutan Komando Daerah Militer II Sriwijaya. Selama pemeriksaan, sejumlah pendukung tukang becak dan simpatisan PBNK Palembang turut menunggui rekannya yang diperiksa.(KEN/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)
Imron berencana mempraperadilankan Poltabes Palembang karena melihat kesalahan secara sepihak. Pasalnya, personel Satpol PP yang disebut-sebut pelaku pemecah kaca mobil milik Divisi Perbekalan dan Angkutan TNI AD lolos dari hukum. Beberapa petugas yang memukul tukang becak juga tak dijerat pidana. Sejauh ini, Imron sedang menyusun tim pengacara untuk membela para tukang becak.
Pemeriksaan para saksi berlangsung semalam. Di antara para saksi memang terdapat juga anggota Satpol PP dan personel TNI dari Kesatuan Perbekalang dan Angkutan Komando Daerah Militer II Sriwijaya. Selama pemeriksaan, sejumlah pendukung tukang becak dan simpatisan PBNK Palembang turut menunggui rekannya yang diperiksa.(KEN/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)