Sukses

Penyebab John Kei Tak Diizinkan Hadiri Pemakaman Tito

Kewenangan untuk memberikan izin berada pada hakim yang menangani perkara John Kei.

Terdakwa pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei, tidak bisa menghadiri prosesi pemakaman adiknya, Tito Kei, yang tewas di tembak. John Kei tidak mendapat izin untuk keluar tahanan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, kewenangan untuk memberikan izin itu berada pada hakim yang tengah menangani perkara John Kei. Sebab, status John Kei saat ini adalah tahanan titipan hakim di Rutan Salemba.

"Maka hakimlah yang bertanggung jawab secara yuridis, tetapi kalau tanggung jawab fisik itu ada pada rumah tahannan negara," kata Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei dengan hukuman 12 tahun penjara terkait pembunuhan Tan harry Tantono alias Ayung. Namun, John Kei mengajukan banding atas vonis tersebut.

Menurut Ridwan, tidak semua terdakwa bisa mendapatkan izin dari hakim untuk keluar rutan. "Jadi kalau dia mau cuti, itu cutinya harus diajukan kepada majelis yang menyidangkan perkara itu. Tapi cuti berdasarkan ketentuan, tidak semuanya bisa diizinkan, tergantung kondisinya kalau untuk sakit, meninggal itu biasanya garis lurus ke atas atau ke bawah," tutur Ridwan.

Ridwan menjelaskan, izin cuti atau keluar rutan itu bisa diberikan kepada terdakwa dengan pertimbangan tertentu. Misalnya ada masalah yang menyangkut ibu atau ayah terdakwa. Atau anak seorang terdakwa hendak menikah, seperti yang diberikan untuk terpidana Antasari Azhar.

"Tapi kalau misalkan sudah adik, sudah saudara, apalagi paman, itu pertimbangannya sangat jarang dikabulkan. Lagi pula dalam perkara John Kei itu belum ada surat yang diajukan ke MA, kran mmungkin sabtu-minggu. Tapi begitu prosedurnya memang seperti itu," ujar Ridwan. (Eks/Mut)