Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno menyatakan pihaknya telah menunjuk pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap 2 warga negara Indonesia, yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), agar mereka terbebas dari hukuman mati.
"Kami ingin Hiu bersaudara itu dapat terbebas hukuman mati," kata Dubes Herman di Kuala Lumpur, Selasa 11 Juni saat menanggapi proses hukum terhadap dua WNI tersebut --yang pada tanggal 18 Oktober 2012 divonis hukuman mati oleh Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
  Â
Upaya pembebasan hukuman mati dua WNI itu, kata dia, telah dilakukan oleh pengacara Firma Oei & Azura yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
  Â
Menurut dia, pengacara sudah menyampaikan banding ke Mahkamah Tinggi dan kini sedang menunggu prosesnya dengan harapan keduanya dapat bebas dari hukuman mati.
  Â
"Ini masalah hukum dan kita berharap keduanya bebas dari hukuman mati," ungkapnya.
  Â
Dari informasi yang diperoleh, pada tanggal 22 Oktober 2012 telah diajukan banding. Akan tetapi, Mahkamah Rayuan belum mencantumkan tanggal sidang, karena belum dibuatkan catatan permohonan bandingnya.
  Â
"Dalam kasus ini, KBRI KL sudah menangani dengan terus memantau perkembangannya," tuturnya.
  Â
Hiu bersaudara yang berasal dari Kota Pontianak dan bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan, terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.
   Â
Keduanya memergoki si pencuri itu di dalam rumah majikannya, kemudian terjadilah perkelahian. Dalam duel tersebut Frans Hiu akhirnya menangkap si pencuri, dengan mencekiknya dari belakang hingga korban tewas karena kehabisan napas.
   Â
Terhadap kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI KL diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.
   Â
Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa itu sempat menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh KBRI KL dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura. (Ant/Tnt)
"Kami ingin Hiu bersaudara itu dapat terbebas hukuman mati," kata Dubes Herman di Kuala Lumpur, Selasa 11 Juni saat menanggapi proses hukum terhadap dua WNI tersebut --yang pada tanggal 18 Oktober 2012 divonis hukuman mati oleh Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
  Â
Upaya pembebasan hukuman mati dua WNI itu, kata dia, telah dilakukan oleh pengacara Firma Oei & Azura yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
  Â
Menurut dia, pengacara sudah menyampaikan banding ke Mahkamah Tinggi dan kini sedang menunggu prosesnya dengan harapan keduanya dapat bebas dari hukuman mati.
  Â
"Ini masalah hukum dan kita berharap keduanya bebas dari hukuman mati," ungkapnya.
  Â
Dari informasi yang diperoleh, pada tanggal 22 Oktober 2012 telah diajukan banding. Akan tetapi, Mahkamah Rayuan belum mencantumkan tanggal sidang, karena belum dibuatkan catatan permohonan bandingnya.
  Â
"Dalam kasus ini, KBRI KL sudah menangani dengan terus memantau perkembangannya," tuturnya.
  Â
Hiu bersaudara yang berasal dari Kota Pontianak dan bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan, terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.
   Â
Keduanya memergoki si pencuri itu di dalam rumah majikannya, kemudian terjadilah perkelahian. Dalam duel tersebut Frans Hiu akhirnya menangkap si pencuri, dengan mencekiknya dari belakang hingga korban tewas karena kehabisan napas.
   Â
Terhadap kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI KL diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.
   Â
Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa itu sempat menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh KBRI KL dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura. (Ant/Tnt)