Sukses

Meski Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Belum Tahan Ari Wibowo

Kasat Laka Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin mengatakan, perlakuan yang diterima Ari karena ada alasan tersendiri.

Status Ari Wibowo telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, atas kecelakaan yang menyebabkan Tjahmadi, seorang kakek berusia 80 tahun meninggal dunia. Meski terancam dijerat dengan 2 pasal, 310 ayat 3 dan 106 ayat 2 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, hingga kini pihak kepolisian tidak menahan Ari.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, Kamis (13/6/2013) dari Kasat Laka Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, perlakuan yang diterima Ari karena ada alasan tersendiri. Meskipun ketika seorang tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki hukuman penjara sekurangnya 5 tahun, polisi akan menjebloskannya ke sel tahanan.

"Sesuai dengan KUHAP, bahwa yang bersangkutan sudah ada yang menjamin yaitu pengacaranya, dan yang bersangkutan juga langsung membawa Tjahmadi ke RS, dan berjanji tidak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu," tutur Sutimin menjelaskan alasan tak ditahannya Ari di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).

Dengan adanya jaminan dan tidak akan mengaburkan barang bukti, Ari pun untuk sementara terbebas dari proses hukum sembari menunggu polisi menyelesaikan berkas kasusnya.

"Ini ada unsur kelalaian sehingga membuat orang lain terluka. Tapi Ari sangat kooperatif, datang sendiri ke Polres. Walaupun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Saat ini penyidik masih melengkapi perkaranya," tandas Sutimin. (Jul/Tnt)