Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, Jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton menderita luka serius di bagian pelipis mata akibat tertembak polisi. Saat kejadian Nugroho tengah meliput demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di Jambi.
"IJTI mengecam tindakan itu, karena sudah sangat keterlaluan dan harus segera ditangani secara serius oleh aparat kepolisian yang sangat sering melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (17/6/2013).
Ia menambahkan atas peristiwa ini, IJTI menuntut aparat kepolisian segera bertanggung jawab dan menangkap pelaku penembakan. Karena sudah membahayakan dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 tentang kebebasan pers.
Kedua, ia menyerukan kepada seluruh organisasi pers untuk melawan siapapun yang melakukan tindak kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik. Atas kejadian tersebut IJTI menugaskan Kepala Divisi Advokasi IJTI Pasaoran Simanjuntak dan Koordinator IJTI Wilayah Barat, Edy Iriawan untuk mengawal kasus ini.
Kejadian berawal saat Nugroho sedang meliput demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi. Saat kondisi aksi tak terkendali, polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah demonstran yang di dalamnya ada sejumlah jurnalis, termasuk Nugroho Anton dari Trans 7.
Saat itu juga, Nugroho yang tidak menyangka tembakan has air mata itu mengenai dirinya. Ia pun tersungkur dengan luka serius di pelipis mata hingga berdarah. Saat ini Nugroho Anton sedang ditangani di ruang operasi di RSUDÂ Mat Tahir Jambi. (Adi/Mut)
"IJTI mengecam tindakan itu, karena sudah sangat keterlaluan dan harus segera ditangani secara serius oleh aparat kepolisian yang sangat sering melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (17/6/2013).
Ia menambahkan atas peristiwa ini, IJTI menuntut aparat kepolisian segera bertanggung jawab dan menangkap pelaku penembakan. Karena sudah membahayakan dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 tentang kebebasan pers.
Kedua, ia menyerukan kepada seluruh organisasi pers untuk melawan siapapun yang melakukan tindak kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik. Atas kejadian tersebut IJTI menugaskan Kepala Divisi Advokasi IJTI Pasaoran Simanjuntak dan Koordinator IJTI Wilayah Barat, Edy Iriawan untuk mengawal kasus ini.
Kejadian berawal saat Nugroho sedang meliput demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi. Saat kondisi aksi tak terkendali, polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah demonstran yang di dalamnya ada sejumlah jurnalis, termasuk Nugroho Anton dari Trans 7.
Saat itu juga, Nugroho yang tidak menyangka tembakan has air mata itu mengenai dirinya. Ia pun tersungkur dengan luka serius di pelipis mata hingga berdarah. Saat ini Nugroho Anton sedang ditangani di ruang operasi di RSUDÂ Mat Tahir Jambi. (Adi/Mut)