Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Sidang yang sudah masuk pada perkara tindak pencucian uang terkait proyek itu rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya adalah, Direktur Utama PT Pura Baru Utama Yohannes Mulyono, Direktur Keuangan PT Pura Baru Utama Yoyo Subagyo, serta 3 orang stafnya, Hidayat, Sabari, dan Mariadi.
"Selain itu, rencananya juga ada "Petugas penerima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK dan Tri Puji Rahardjo yang merupakan kepala urusan keuangan Ditlantas Polda," ujar salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
PT Pura Baru Utama merupakan salah satu perusahaan yang ikut mendaftar dalam lelang pengadaan simulator. Terkait pengembangan penyidikan, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di Perusahaan yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah tersebut.
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya. DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ary/Ism)
Sidang yang sudah masuk pada perkara tindak pencucian uang terkait proyek itu rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya adalah, Direktur Utama PT Pura Baru Utama Yohannes Mulyono, Direktur Keuangan PT Pura Baru Utama Yoyo Subagyo, serta 3 orang stafnya, Hidayat, Sabari, dan Mariadi.
"Selain itu, rencananya juga ada "Petugas penerima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK dan Tri Puji Rahardjo yang merupakan kepala urusan keuangan Ditlantas Polda," ujar salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
PT Pura Baru Utama merupakan salah satu perusahaan yang ikut mendaftar dalam lelang pengadaan simulator. Terkait pengembangan penyidikan, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di Perusahaan yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah tersebut.
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya. DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ary/Ism)