Liputan6.com, Jakarta - Sebuah akun instagram @liputan.kendal.terkini beberapa waktu lalu mengunggah konten gas LPG 3 kilogram seharga Rp70.000 di Desa Sedayu, Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Unggahan tersebut sempat meresahkan masyarakat dan membuat kegaduhan pada saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran diketahui berawal dari potongan unggahan status Facebook dengan nama akun Dinda Faismaul Rofiyati. Kemudian, alamat penjual gas yang disebutkan dalam unggahan (sebelah balai desa) adalah warung yang tidak menjual gas LPG.
Advertisement
Justru, hanya ada satu warung makan yang juga menjual gas LPG hijau secara eceran di seharga Rp23.000 pada waktu awal puasa dan di harga Rp25.000 mulai pertengahan puasa hingga hari ini.
Menurut salah satu warga RT 01 RW 03 Desa Sedayu Kecamatan Gemuh, Kendal, Sopiyanto, hanya ada 1 pangkalan gas LPG di Desa Sedayu dengan pemilik bernama Wachidah dan tidak pernah menjual gas LPG 3 kilogram seharga Rp70.000.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai adanya dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan akun Facebook dengan nama Dinda Faismaul Rofiyati.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan karena apa yang dilakukan akun media sosial tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Bahkan postingan yang bisa dikatakan mengandung unsur hoaks dan ujaran kebencian itu, sebagai upaya akun tersebut untuk mendiskreditkan program maupun kebijakan pemerintah daerah terkait pendistribusian LPG," ujar Fajar melalui keterangan tertulis, Minggu (14/4/2024).
"Maka aparat penegak hukum harus ambil tindakan tegas dan masyarakat bisa melaporkan postingan tersebut kepada pihak yang berwajib," sambung dia.
Â
Terapkan Tiga Langkah Cegah Hoaks
Selain itu, Fajar juga mengimbau masyarakat setempat untuk melakukan menerapkan tiga langkah mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu.
Apalagi, kata dia, jelang Pemilihan Kepala Daerah atay Pilkada 2024 ini banyak pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyebar hoaks sebagai cara menjatuhkan lawan politiknya.
"Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi," ucap dia.
"Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan," sambung Fajar.
Fajar menambahkan, pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pilkada 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
"Maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk mencegah penyebaran hoaks jelang hingga pasca Pilkada 2024. Karena banyak kelompok kepentingan pasti menyebarkan hoaks dengan konten-konten yang isinya bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kelangkaan bbm, LPG hingga kenaikan sembako yang tidak wajar," tandas dia.
Advertisement