Sukses

Kemenhub: Kenaikan Tarif Angkutan Dalam Kota Bisa Lebih 15%

Bahkan kenaikan angkutan dalam kota bisa melebihi kenaikan tarif bus AKAP yang mencapai 15 persen.

Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai Selasa 25 Juni pukul 00.00 WIB. Meski begitu, kenaikan tarif bagi angkutan dalam kota akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing pemerintah provinsi.

"Metro Mini itu Pemprov yang menetapkan, tetapi kami memberikan pelayanan tarif tersebut," ungkap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoso di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Suroyo menambahkan, kendati pihaknya telah menaikkan tarif bus AKAP sebesar 15 persen, hal yang sama tak diberlakukan terhadap angkutan umum dalam kota. Bahkan kenaikan angkutan dalam kota bisa lebih dari bus AKAP.

"Mungkin bisa naik 17 persen atau 16 persen. Karena dilihat kondisi masyarakat yang ada disana," jelas dia.

Menurut Suroyo, jika angkutan umum yang menaikkan tarif sebesar 25-30 persen itu lantaran ada pertimbangan kebutuhan lainnya, seperti suku cadang .

Suroyo menegaskan, ada pertimbangan lain dari keputusan menaikkan tarif angkutan di dalam kota. Salah satunya pertimbangan harga suku cadang, termasuk komponen lain seperti ban, rem, dan oli.

"Kami menetapkan kenaikan tarif kan 15 persen tapi kalau angkutan menaikkan 16 atau 17 persen, itu kebijakan mereka sendiri. Dan itulah ke sana mereka larinya," tegasnya. "Tapi itu nanti tergantung organda DKI dan pemda DKI bersama-sama menetapkan tarif lokalnya."

Angkotan kota Jakarta sebelumnya telah menaikkan tarif secara sepihak. Tarif baru tidak resmi ini pun akhirnya dicabut petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tengah merazia sejumlah angkutan umum.

Mereka menaikkan tarifnya sebesar Rp 1.000, hingga Rp 2.000. Jika penumpang menolak untuk membayar lebih, pihak pengelola angkutan umum ini tak sungkan menurunkan mereka. (Ali/Ism)