Dalam persidangan terdakwa kasus suap kuota impor daging, Ahmad Fathanah di pengadilan Tipikor terungkap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher ikut kecipratan atau menerima uang sebanyak Rp 450 juta dari proyek benih kopi.
"Pada tanggal 11 Juli 2012, terdakwa (AF) menerima cek senilai Rp 450 juta dari Yudi. Cek diterima terdakwa di rumah makan Arab Alayerajes Jakarta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada pilkada Gubernur Jawa Barat," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Yudi Setiawan adalah pemilik sekaligus direktur sejumlah perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo, PT Cipta Terang Abadi, PT Cipta Kelola Bersama, dan CV Visi Nara Utama. Yudi diketahui pernah menggelar pertemuan dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun untuk dana Pemilu 2014.
Menurut Avni, sebelum menyerahkan cek ke Ahmad Fathanah, Yudi sebelumnya melakukan transfer dari rekening BCA ke rekening Giro BCA atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu. Dalam slip pengiriman, Yudi mencantumkan kode "Ustadz Bayar Kopi".
"Pada catatan pengiriman tertulis berita 'Ustadz bayar kopi', Yudi Setiawan menyerahkan cek giro itu kepada terdakwa sesuai permintaan Luthfi," ungkap Avni.
Sementara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menganggap dakwaan itu sebagai perang opini. Dan dirinya mempersilakan untuk menanyakan itu kepada Ahmad Fathanah.
"Sekarang kan sedang perang opini nih, tanyakan saja sama yang bersangkutan lebih lanjut. Alirannya kemana? Kan gampang untuk membuktikan benar tidaknya. Gak ikutan perang opini ah," jelas pria yang disapa Aher tersebut dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.
"Kalau terima duit, jangan atas namakan orang dong," lanjut Aher.
Ahmad Fathanah didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Ahmad Fathanah didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Fathanah alias Olong diduga menerima suap agar menggerakkan Luthfi Hasan Ishaap selaku anggota DPR dan Presiden PKS menggerakkan pejabat Kementan yang dipimpin Suswono merekondasikan penambahan kuota impor daging sapi yang dipesan Grup PT Indoguna Utama. (Ali/Ary)
"Pada tanggal 11 Juli 2012, terdakwa (AF) menerima cek senilai Rp 450 juta dari Yudi. Cek diterima terdakwa di rumah makan Arab Alayerajes Jakarta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada pilkada Gubernur Jawa Barat," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Yudi Setiawan adalah pemilik sekaligus direktur sejumlah perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo, PT Cipta Terang Abadi, PT Cipta Kelola Bersama, dan CV Visi Nara Utama. Yudi diketahui pernah menggelar pertemuan dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun untuk dana Pemilu 2014.
Menurut Avni, sebelum menyerahkan cek ke Ahmad Fathanah, Yudi sebelumnya melakukan transfer dari rekening BCA ke rekening Giro BCA atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu. Dalam slip pengiriman, Yudi mencantumkan kode "Ustadz Bayar Kopi".
"Pada catatan pengiriman tertulis berita 'Ustadz bayar kopi', Yudi Setiawan menyerahkan cek giro itu kepada terdakwa sesuai permintaan Luthfi," ungkap Avni.
Sementara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menganggap dakwaan itu sebagai perang opini. Dan dirinya mempersilakan untuk menanyakan itu kepada Ahmad Fathanah.
"Sekarang kan sedang perang opini nih, tanyakan saja sama yang bersangkutan lebih lanjut. Alirannya kemana? Kan gampang untuk membuktikan benar tidaknya. Gak ikutan perang opini ah," jelas pria yang disapa Aher tersebut dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.
"Kalau terima duit, jangan atas namakan orang dong," lanjut Aher.
Ahmad Fathanah didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Ahmad Fathanah didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Fathanah alias Olong diduga menerima suap agar menggerakkan Luthfi Hasan Ishaap selaku anggota DPR dan Presiden PKS menggerakkan pejabat Kementan yang dipimpin Suswono merekondasikan penambahan kuota impor daging sapi yang dipesan Grup PT Indoguna Utama. (Ali/Ary)