Sukses

Kode Suap Luthfi Hasan: `Ustadz Bayar Kopi`

Istilah baru itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan kepada Luthfi Hasan

Persidangan perkara suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq memunculkan fakta baru. Ada istilah baru terkait uang yang diterima Luthfi Hasan.

Istilah baru itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan kepada Luthfi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).

"Pada 19 Juni 2012 bertempat di rumah makan Arab Alayerajes, Jakarta Selatan, terdakwa (Luthfi Hasan) menerima Rp 500 juta dari Yudi Setiawan," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa melanjutkan, uang itu berkaitan dengan ijon proyek benih kopi. "Sebelumnya Yudi melakukan transfer dan pada slip pengiriman tertulis berita 'ustad ke II kopi'," jelas jaksa. "Uang kemudian dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa (Luthfi Hasan) melalui Ahmad Fathanah."

Kemudian pada 6 Juli 2012, Luthfi Hasan kembali menerima Rp 500 juta dari Yudi Setiawan. "Terkait ijon proyek benih kopi," kata Jaksa.

Seperti halnya pemberian sebelumnya, pada pemberian kali ini, Yudi kembali menuliskan pengiriman berita 'ustad ke II kopi'. "Atas pemberian itu, Yudi Setiawan meminta agar terdakwa menandatangani kuitansi penerimaan, namun kemudian terdakwa meminta Ahmad Fathanah yang menandatanganinya," jelas jaksa.

Kode 'ustad kopi' juga muncul pada transaksi 11 Juli 2012. Luthfi Hasan menerima Rp 450 juta dari Yudi bertempat di rumah makan Alayerajes, Jakarta Selatan. "Terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi untuk 12 provinsi TA 2012 dengan pagu anggaran 36 miliar," kata jaksa.

Pada slip pengiriman, Yudi menulis, 'ustadz bayar kopi'. "Cek tersebut dititipkan kepada Ahmad Fathanah yang hasil pencairannya diserahkan kepada terdakwa (Luthfi Hasan)," jelas jaksa.

Lutfhi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar dari perusahaan impor daging melalui Ahmad Fathanah. Tak hanya itu, Luthfi juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Atas tindakan itu, Luthfi Hasan terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Ary)