Polisi berhasil menggagalkan upaya seorang wanita menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 82,6 gram ke dalam rumah tahanan (Rutan) Salemba. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di celana dalam.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Fitria Mega mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa bakal ada rencana penyelundupan sabu ke dalam rutan. Setelah didalami, polisi mendapatkan ciri-ciri si pelaku.
"Ciri-ciri yang kami dapatkan. Pelaku seorang wanita, bertubuh gemuk, rambut pendek, dan berkulit putih," kata Fitira di Mapolsek Cempaka Putih, Senin (24/6/2013).
Mengetahui informasi ini, jelas Fitria, polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan rutan. Hingga pada Senin 24 Juni, petugas menemukan wanita dengan ciri yang sama dengan informasi.
"Petugas dibantu polisi wanita (Polwan) melakukan penggeledahan. Dan ditemukan sabu seberat 82,6 gram. Sabu itu ditemukan di celana dalam. Tersangka berinisial SC alias AN," lanjutnya.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Cempaka Putih. Saat diperiksa, SC mengaku membawa sabu untuk salah seorang temannya di dalam rutan. Terkait asal sabu yang dibawanya, SC mengaku sabu itu didapat dari orang yang tak dikenalnya.
"Berdasarkan pemeriksaan, SC mengaku baru sekali mengantarkan narkoba dengan bayaran Rp 1 juta," ungkap Fitria.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari tahu bandar besar pemilik sabu. Atas perbuatannya, SC diancam Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Riz)
Selundupkan Narkoba, Wanita Gemuk Simpan Sabu di Celana Dalam
Polisi berhasil menggagalkan upaya seorang wanita menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 82,6 gram ke dalam Rutan Salemba.
Advertisement