Sukses

Urus Pengadaan Kopi Rp 189 Miliar, Fathanah Telepon Anis Matta

Presiden PKS Anis Matta kembali disebut ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang disangkakan KPK terhadap Luthfi Hasan Ishaaq.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta kembali disebut ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam surat dakwaan Luthfi Hasan, Anis Matta tercatat sebagai pihak yang turut membantu pengusaha, Yudi Setiawan untuk memperoleh proyek pengadaan bibit kopi di Kementerian Pertanian tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 189 miliar.

"Pada awalnya Ahmad Fathanah menemui Yudi Setiawan di Kantor PT CTA (untuk) menyampaikan tentang proyek bibit kopi tahun 2013 dengan membawaw berkas pengadaannya yang menurut Ahmad Fathanah diperoleh dari Anis Matta," ujar Jaksa Guntur Feri Fahtar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2013).

Dalam dakwaan setebal 84 halaman tersebut juga tercantum bahwa, pada tanggal 18 September 2012, untuk meyakinkan Yudi Setiawa, Fathanah menelepon Anis Matta yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS dan Wakil Ketua DPR.

Pada kesempatan itu, Yudi pun langsung berbicara dengan Anis Matta menggunakan telepon genggam Fathanah. Dan selanjutanya, Fathanah meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon sebesar 1 persen dari nilai proyek sebesar Rp 189 miliar.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yudi Setiawan kemudian pulang ke apartemennya mengambil uang dan kembali ke kantor PT CTA menjelang Subuh dan memberikan uang tunai ke Fathanah sebesar SGD 140.000 dan USD 50.000 atau setara dengan Rp 1,562 miliar," kata Jaksa.

Atas pemberian tersebut, Fathanah pun mengingatkan Yudi bahwa uang mukanya masih kurang sebesar Rp 338 juta. Keesokan harinya, Yudi pun memerintahkan stafnya, Dedi Pomad untuk melakukan kroscek ke Dirjen Perkebunan, dan ternyata informasi tentang pengadaan itu benar.

"Sehingga pada 20 September 2012 Yudi mentransfer uang melalui ATM sebanyak 6 kali. Masing-masing Rp 50 juta serta 1 kali sebesar RP 38 juta. Atau seluruhnya Rp 338 juta," ujar Jaksa. (Riz)

Video Terkini