Uang dalam kasus suap kuota impor daging dari Ahmad Fathanah tidak hanya mengalir ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, melainkan anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini. Demikian yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Rini, terungkap uang Fathanah mengalir ke Jazuli untuk biaya over kredit pembelian mobil Toyota Prado Nopol B 1739 WFN.
"Biaya over kredit pembelian kendaraan Toyota Prado Nopol B 1739 WFN kepada H Jazuli Juwaini secara transfer melalui rekening BCA nomor 0671847660 atas nama Mahmud Aliman pada tanggal 21 September 2012 sebanyak 1 kali sejumlah Rp 600.030.000 (enam ratus juta tigas puluh ribu rupiah)," ujar Jaksa Rini saat membacakan dakwaan Fathanah di pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013).
Selain itu dijelaskan juga, ada transaksi cicilan pembelian mobil mewah kepada Jazuli Juwaini pada tahun 2012 secara transfer melalui rekening atas nama Mahmud yang dilakukan sebanyak 3 kali.
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 88.500.000 (delapan puluh delapan juta lima ratus rupiah)," ujar Rini.
Untuk diketahui, Ahmad Fathanah didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Fathanah alias Olong diduga menerima suap agar menggerakkan Luthfi Hasan selaku anggota DPR. Kemudian agar Luthfi menggerakkan pejabat Kementan yang dipimpin Suswono merekondasikan penambahan kuota impor daging sapi yang dipesan Grup PT Indoguna Utama. (Riz)
Selain ke Aher, Uang Fathanah Juga Mengalir ke Jazuli Juwaini
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Rini, terungkap uang Fathanah mengalir ke Jazuli untuk biaya over kredit pembelian mobil.
Advertisement