Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang terkait suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah terungkap selama ini tidak pernah memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap.
Kendati demikian, berdasarkan transaksi keuangan yang dimilikinya, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut memiliki kemampuan finansial yang sangat tidak seimbang.
Bahkan, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, dalam kurun waktu 2011 hingga 2012, Fathanah menghabiskan uang tunai lebih dari Rp 8 miliar serta US$ 49,321 untuk pembelian rumah, kendaraan, sejumlah perhiasan, tiket pesawat, serta pemberian uang kepada sejumlah pihak
"Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mempunyai kemampuan transaksi keuangan sebagaimana diuraikan di atas. Yang jumlahnya tidak seimbang dengan profil terdakwa," ujar Jaksa Rini Triniasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2013.
Dengan demikian, jaksa pun menilai transaksi mencurigakan yang dilakukan Fathanah tersebut patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan komisi atau fee proyek yang diketahui Luthfi Hasan Ishaaq.
"Bahwa terdakwa berkedudukan sebagai orrang kepercayaan Luthfi Hassan Ishaaq selaku anggota DPR dan juga menjabat sebagai Presiden PKS. Yang mana terdakwa telah menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengurus pihak-pihak dalam mendapatkan proyek pemerintah antara lain di Kementerian Pertanian dengan imbalan berupa komisi atau fee," terang jaksa. (Riz)
Tak Punya Pekerjaan, Fathanah Bisa Hamburkan Rp 8 Miliar
Berdasarkan transaksi keuangan yang dimilikinya, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq tersebut memiliki kemampuan finansial yang tidak seimbang.
Advertisement