Sukses

Pengacara Imam Samudra Banding

Tim pengacara Imam Samudra menyatakan banding menyusul vonis mati yang dijatuhkan PN Denpasar. Mereka tak menerima putusan terhadap Imam Samudra itu.

Liputan6.com, Denpasar: Tim kuasa hukum terpidana Kasus Bom Bali Imam Samudra menyatakan banding menyusul vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/9) siang. Koordinator tim pengacara, Qadar Faisal, mengemukakan, pihaknya tak bisa menerima putusan hakim terhadap Imam Samudra alias Abdul Azis alias Kudama [baca: Imam Samudra Divonis Mati].

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Wayan Sugawa di Gedung Wanita Narigraha, seusai membacakan putusan menyatakan memberikan kesempatan bagi Imam Samudra untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bali paling lambat tujuh hari setelah vonis dibacakan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Imam Samudra sama dengan vonis yang diterima Amrozi [baca: Amrozi Tertawa Saat Divonis Mati]. Sedangkan Ali Gufron yang dituntut hukuman mati dan Ali Imron yang dituntut hukuman 20 tahun penjara masih menunggu vonis.

Sementara tiga anggota Kelompok Serang yang ikut membantu serangkaian peledakan bom Bali 12 Oktober 2002 juga sudah divonis. Mereka adalah Junaedi dan Andi Hidayat, masing-masing dihukum 15 tahun penjara, serta Abdul Rauf dipidana 16 tahun penjara [baca: Dua Anggota Kelompok Serang Divonis 15 Tahun].(ANS/Aries Wicaksono dan Yoseph Herhudi Lestari)