Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meyakini, partai politik tidak akan mencari dana untuk agenda politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, pendanaan kedua organisasi itu sudah jelas diatur.
"Dana ormas jelas, dana parpol jelas dari mana sumbernya. Di daerah, bantuan itu telah kami atur dalam Permendagri 32 dan 39," kata Gamawan di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Permendagri 32 yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 32 tahun 2011 mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Sementara Permendagri Nomor 39 tahun 2012 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011.
Dengan pengaturan itu, dana yang disalurkan ke ormas tidak bisa langsung dihibahkan. Dana itu harus disalurkan melalui program yang dikontrol DPRD melalui fraksi-fraksi. "Harus masuk program kegiatan," tegas dia.
Gamawan mempertanyakan laporan yang menyebut pemerintah melakukan pembatasan ormas melalui Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas. Pendaftaran itu memang harus sesuai klasifikasi masing-masing.
"Kalau yayasan, dia masuk ke Kumham, berlaku UU Yayasan. Kalau dia tidak berbentuk yayasan masuk ke ormas. Kalau perkumpulan, dia masuk ke Satgas Perkumpulan itu," jelas dia.
Jadi, tambah Gamawan, masalah ormas memang harus diatur supaya jelas. "Kan tiap hari muncul ormas. Di pusat saja 64 ribu. Belum di provinsi, di kabupaten. Kalau total keseluruhan lebih 90 ribu. Apa itu tidak perlu kita atur?" katanya.
"Karena itu pemerintah mengatur itu. Kebebasan itu menurut Pasal 28 wajib dibatasi supaya membatasi kebebasan orang lain," Imbuh Gamawan. (Eks/Mut)
"Dana ormas jelas, dana parpol jelas dari mana sumbernya. Di daerah, bantuan itu telah kami atur dalam Permendagri 32 dan 39," kata Gamawan di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Permendagri 32 yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 32 tahun 2011 mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Sementara Permendagri Nomor 39 tahun 2012 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011.
Dengan pengaturan itu, dana yang disalurkan ke ormas tidak bisa langsung dihibahkan. Dana itu harus disalurkan melalui program yang dikontrol DPRD melalui fraksi-fraksi. "Harus masuk program kegiatan," tegas dia.
Gamawan mempertanyakan laporan yang menyebut pemerintah melakukan pembatasan ormas melalui Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas. Pendaftaran itu memang harus sesuai klasifikasi masing-masing.
"Kalau yayasan, dia masuk ke Kumham, berlaku UU Yayasan. Kalau dia tidak berbentuk yayasan masuk ke ormas. Kalau perkumpulan, dia masuk ke Satgas Perkumpulan itu," jelas dia.
Jadi, tambah Gamawan, masalah ormas memang harus diatur supaya jelas. "Kan tiap hari muncul ormas. Di pusat saja 64 ribu. Belum di provinsi, di kabupaten. Kalau total keseluruhan lebih 90 ribu. Apa itu tidak perlu kita atur?" katanya.
"Karena itu pemerintah mengatur itu. Kebebasan itu menurut Pasal 28 wajib dibatasi supaya membatasi kebebasan orang lain," Imbuh Gamawan. (Eks/Mut)