Setelah menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) selama 5 jam, beberapa penyidik KPK telah kembali pulang dengan membawa sebagian berkas. Meski begitu, ada sebagian penyidik yang masih mencari barang bukti terkait kasus bailout Bank Century.
"Masih ada itu, di Perbankan," ucap Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/6/2013).
Selain itu, Peter juga tidak tahu berkas apa saja yang dibawa KPK lantaran pihaknya belum menerima BAP. "Serah terima, baru nanti diberitahu lagi," ungkapnya singkat.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dana talangan Bank Century. KPK mengklaim telah mengerahkan 45 penyidik untuk menggeledah Bank Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, menyimpulkan perlu dilakukan penggeledahan di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta.
KPK diketahui menyambangi kantor BI sekitar pukul 10.30 WIB dan lengkap membawa surat perintah resmi penggeledahan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga bertanggung jawab atas pemberian FPJP dan penentuan bank berdampak sistemik Bank Century.
KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pemeriksaan dilakukan di Washington, Amerika Serikat. (Ali/Mut)
"Masih ada itu, di Perbankan," ucap Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/6/2013).
Selain itu, Peter juga tidak tahu berkas apa saja yang dibawa KPK lantaran pihaknya belum menerima BAP. "Serah terima, baru nanti diberitahu lagi," ungkapnya singkat.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dana talangan Bank Century. KPK mengklaim telah mengerahkan 45 penyidik untuk menggeledah Bank Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, menyimpulkan perlu dilakukan penggeledahan di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta.
KPK diketahui menyambangi kantor BI sekitar pukul 10.30 WIB dan lengkap membawa surat perintah resmi penggeledahan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga bertanggung jawab atas pemberian FPJP dan penentuan bank berdampak sistemik Bank Century.
KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pemeriksaan dilakukan di Washington, Amerika Serikat. (Ali/Mut)