Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya mengumumkan rencana kenaikan tarif baru angkutan umum kelas ekonomi yang besaran kenaikannya mencapai 20 sampai 50 persen. Tarif untuk bus kecil dan bus besar kelas ekonomi naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Sedangkan untuk bus non-ekonomi, Pemprov DKI tidak menentukannya. Tarif angkutan non-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
"(Bus) yang bukan ekonomi atau kelas non-ekonomi akan diserahkan kepada mekanisme pasar," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Mantan Walikota Solo itu menambahkan, bila akibat kenaikan harga BBM ini tarif bus non-ekonomi mengalami kenaikan tarif yang tinggi, maka otomatis akan ditinggalkan oleh masyarakat.
"Karena mekanisme pasar, kalau terlalu tinggi tarifnya, ya otomatis nggak ada yang naik," tukas Jokowi. (Adi/Sss)
Sedangkan untuk bus non-ekonomi, Pemprov DKI tidak menentukannya. Tarif angkutan non-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
"(Bus) yang bukan ekonomi atau kelas non-ekonomi akan diserahkan kepada mekanisme pasar," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Mantan Walikota Solo itu menambahkan, bila akibat kenaikan harga BBM ini tarif bus non-ekonomi mengalami kenaikan tarif yang tinggi, maka otomatis akan ditinggalkan oleh masyarakat.
"Karena mekanisme pasar, kalau terlalu tinggi tarifnya, ya otomatis nggak ada yang naik," tukas Jokowi. (Adi/Sss)