Terdakwa korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengakui pernah membeli sebidang tanah di Jalan Cendrawasih, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rumah itu dibeli untuk menyambut kelahiran anak pertamanya dengan istri kedua, Mahdiana.
"Saya membeli 2001 dari Pak Bun dan dibangun 2002 waktu kelahiran anak pertama kami sudah tinggal di situ," kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Namun, tanah tersebut kini telah dijual istrinya. Notaris PPAT Jakarta Selatan, Budiono, yang duduk sebagai saksi membeberkan rumah tersebut dijual pada 2012. "Dijual seharga Rp 1,8 miliar," jelasnya.
Djoko dalam kasus proyek pengadaan alat simulator SIM untuk roda dua dan empat di Korlantas Polri dikenakan dua pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah aset, mantan Kepala Korlantas Polri itu juga telah disita oleh KPK yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi dengan maksud untuk menyamarkan uang haram tersebut. (Ary)
"Saya membeli 2001 dari Pak Bun dan dibangun 2002 waktu kelahiran anak pertama kami sudah tinggal di situ," kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Namun, tanah tersebut kini telah dijual istrinya. Notaris PPAT Jakarta Selatan, Budiono, yang duduk sebagai saksi membeberkan rumah tersebut dijual pada 2012. "Dijual seharga Rp 1,8 miliar," jelasnya.
Djoko dalam kasus proyek pengadaan alat simulator SIM untuk roda dua dan empat di Korlantas Polri dikenakan dua pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah aset, mantan Kepala Korlantas Polri itu juga telah disita oleh KPK yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi dengan maksud untuk menyamarkan uang haram tersebut. (Ary)