Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk sang suami yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (26/62013).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan saksi lainnya yang bernama Siska Riady yang berprofesi sebagai dokter. Informasi yang diperoleh, Siska yang akan diperiksa untuk Rusli Zainal adalah istri dari Said Faisal yang merupakan ajudan Rusli.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modus yang digunakan Rusli adalah dengan mengubah peraturan daerah (perda). Rusli akan dinonaktifkan bila sudah menjadi terdakwa.
Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu diduga terlibat korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari perusahaan rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas. Lukman sudah dipidana 5,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu atau suap kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi/Sss)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (26/62013).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan saksi lainnya yang bernama Siska Riady yang berprofesi sebagai dokter. Informasi yang diperoleh, Siska yang akan diperiksa untuk Rusli Zainal adalah istri dari Said Faisal yang merupakan ajudan Rusli.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modus yang digunakan Rusli adalah dengan mengubah peraturan daerah (perda). Rusli akan dinonaktifkan bila sudah menjadi terdakwa.
Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu diduga terlibat korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari perusahaan rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas. Lukman sudah dipidana 5,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu atau suap kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi/Sss)