Lelang jabatan, uji publik seleksi dan promosi terbuka (SPT) untuk lurah dan camat telah berakhir pada Selasa 25 Juni kemarin. Dalam lelang jabatan itu terpilih 267 lurah dan 44 camat dan akan mengisi pos di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga mengatakan, setelah seleksi, selanjutnya para camat dan lurah dilantik pada Kamis 27 Juni besok.
"Iya besok pelantikan. Jam 9 pagi di Balai Agung," ujar Made di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2013).
Kepala Bagian Pengembangan BKD Chaidir menambahkan, total pejabat yang akan dilantik adalah 267 lurah dan 44 camat. Tidak semua camat dan lurah tersebut adalah orang baru. Untuk camat yang diganti posisinya sebanyak 13 orang, sedangkan lurah sebanyak 39 orang. Hal tersebut merupakan hasil dari pembahasan bersama antara walikota dan gubernur setelah uji publik.
Namun, lurah dan camat yang tergeser itu tidak serta-merta dicopot, melainkan ditempatkan di posisi lain. "Kalau ini promosi, jangan diartikan mereka yang tergeser itu dicopot tapi hanya akan dipindah. Status eselon mereka tetap sama," jelas Chaidir.
Bagi camat serta lurah yang terpilih nanti, akan diberi waktu selama 6 bulan untuk dievaluasi. Bila kinerjanya selama 6 bulan dinilai tak sesuai harapan, maka posisi camat-lurah itu bisa saja digantikan dengan orang lain. (Adi/Sss)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga mengatakan, setelah seleksi, selanjutnya para camat dan lurah dilantik pada Kamis 27 Juni besok.
"Iya besok pelantikan. Jam 9 pagi di Balai Agung," ujar Made di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2013).
Kepala Bagian Pengembangan BKD Chaidir menambahkan, total pejabat yang akan dilantik adalah 267 lurah dan 44 camat. Tidak semua camat dan lurah tersebut adalah orang baru. Untuk camat yang diganti posisinya sebanyak 13 orang, sedangkan lurah sebanyak 39 orang. Hal tersebut merupakan hasil dari pembahasan bersama antara walikota dan gubernur setelah uji publik.
Namun, lurah dan camat yang tergeser itu tidak serta-merta dicopot, melainkan ditempatkan di posisi lain. "Kalau ini promosi, jangan diartikan mereka yang tergeser itu dicopot tapi hanya akan dipindah. Status eselon mereka tetap sama," jelas Chaidir.
Bagi camat serta lurah yang terpilih nanti, akan diberi waktu selama 6 bulan untuk dievaluasi. Bila kinerjanya selama 6 bulan dinilai tak sesuai harapan, maka posisi camat-lurah itu bisa saja digantikan dengan orang lain. (Adi/Sss)