Liputan6.com, Denpasar: Tim pengacara Imam Samudra, terpidana mati Kasus Bom Bali, memprotes polisi karena tak diperkenankan bertemu kliennya untuk meminta tanda tangan surat kuasa pengajuan banding. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sudah mengizinkan. Protes ini diungkapkan Qadar Faisal, koordinator tim pengacara Imam di Denpasar, baru-baru ini.
Menurut Qadar, penolakan polisi bisa menghambat upaya kliennya mengajukan banding atas vonis mati Majelis Hakim PN Denpasar. Saat berupaya menemui Imam di Markas Brigade Mobil Tohpati, polisi menolak permintaan tim pengacara Imam. Alasan polisi, sesuai hasil rapat jajaran Kepolisian Daerah Bali, Imam Samudra hanya bisa ditemui pada Senin, Rabu, dan Jumat. Hasil rapat Polda Bali tersebut, Qadar menambahkan, jelas bertentangan dengan keputusan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar yang mengizinkan pengacara Imam bertemu kliennya, Kamis kemarin [baca: Pengacara Imam Samudra Banding].
Pihak Brimob Tohpati meminta wartawan mengkonfirmasi protes pengacara Imam kepada Kepala Sub Bidang Provost Polda Bali. Sementara Kasubbid Publikasi Polda Bali mengatakan, keputusan polisi melarang tim pengacara Imam menemui klien mereka bertujuan untuk mengantisipasi segala kemungkinan menyusul ada laporan yang menyatakan tim pengacara Imam Samudra membawa sejumlah wartawan.(SID/Aries Wicaksono dan Putra Setiawan)
Menurut Qadar, penolakan polisi bisa menghambat upaya kliennya mengajukan banding atas vonis mati Majelis Hakim PN Denpasar. Saat berupaya menemui Imam di Markas Brigade Mobil Tohpati, polisi menolak permintaan tim pengacara Imam. Alasan polisi, sesuai hasil rapat jajaran Kepolisian Daerah Bali, Imam Samudra hanya bisa ditemui pada Senin, Rabu, dan Jumat. Hasil rapat Polda Bali tersebut, Qadar menambahkan, jelas bertentangan dengan keputusan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar yang mengizinkan pengacara Imam bertemu kliennya, Kamis kemarin [baca: Pengacara Imam Samudra Banding].
Pihak Brimob Tohpati meminta wartawan mengkonfirmasi protes pengacara Imam kepada Kepala Sub Bidang Provost Polda Bali. Sementara Kasubbid Publikasi Polda Bali mengatakan, keputusan polisi melarang tim pengacara Imam menemui klien mereka bertujuan untuk mengantisipasi segala kemungkinan menyusul ada laporan yang menyatakan tim pengacara Imam Samudra membawa sejumlah wartawan.(SID/Aries Wicaksono dan Putra Setiawan)