Sukses

Antisipasi Atlet Terbelit Kasus Hukum, KONI Gandeng Kejaksaan

MoU itu dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada para atlet KONI apabila tersandung masalah hukum di bidang perdata maupun tata usaha.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU). Kerjasam itu itu ditujukan untuk mengantisipasi adanya masalah hukum.

Ketua Umum KONI Provinsi DKI Winny Erwindia menjelaskan, MoU itu dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada para atlet KONI apabila tersandung masalah hukum di bidang perdata maupun tata usaha. Nantinya, kasus hukum yang membelit atlet tidak mempengaruhi yang bersangkutan melainkan kepada organisasi.

"Kendati masalah tetap ada, dan berpotensi misalnya sampai ke penuntutan hukum sebaik mungkin, KONI akan tegas. Sehingga apapun yang berkaitan dengan masalah hukum merupakan suatu konsekuensi yang tidak berpengaruh kepada para atlet pelaku olahraga," kata Winny usai penandatangan MoU di Aula Kejati DKI Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Winny mengakui, KONI tak pernah terbelit masalah hukum terutama persoalan aset. Namun upaya pencegahan tetap dilakukan dengan cara penandatangan MoU tersebut.

"Jadi lebih baik kami itu sedia payung sebelum hujan. Maka itu pengenalan masalah-masalah hukum sangat penting," tambah dia.

Ia pun mengakui para pengurus keolahragaan sebagian besar buta hukum. Biasanya mereka kerap meributkan hal-hal yang sebetulnya bisa dipecahkan asal mengetaui pasal-pasal ataupun peraturan-peraturan yang ada.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto menyambut baik MoU itu. Hal ini guna memberi penerangan hukum bagi perorangan ataupun lembaga. "Ini fungsi kejaksaan, selain penuntutan juga ada fungsi di perdata tata usaha negara,"singkat Didiek.

Selain memberi bantuan hukum, kerjasama itu bisa dalam bentuk lain seperti pelatihan, workshop dan sosialisasi mengenai hukum. (Ali/Mut)