Sukses

KPK Periksa Eks Politisi Demokrat untuk Anas Urbaningrum

Sudewa yang kini telah bergabung ke Partai Gerindra ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa salah satu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sudewa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji pada proyek pembangunan Hambalang, Jakarta, Kamis (27/6/2013). Sudewa yang kini telah bergabung ke Partai Gerindra ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Selain Sudewa, 2 saksi lainnya yang diperiksa untuk Anas adalah seorang General Manager Hotel The Sultan I Nyoman Surya dan Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) IR Agus Samuel Kana.

Anas dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi sebuah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang. Anas diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Dalam kasus ini Anas diduga melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mut/Sss)