Terdakwa kasus terorisme yang juga pemimpin jaringan Al Qaeda Indonesia Badri Harto divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Badri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme di Indonesia.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan bahan peledak dan pelatihan militer," kata Ketua Majelis Hakim Musa Atif Aini ketika membacakan putusan, Kamis (26/6/2013).
Hakim menyatakan Badri terbukti melanggar Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 15 ayat 9 UU Tindak Pidana Terorisme. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Badri dituntut 14 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum dari Badri, Akhyar mengatakan kliennya menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan tidak akan mengajukan banding. "Tidak ada banding. Badri sendiri menerima putusan itu tanpa melakukan banding," ujar Akhyar. (Eks/Ism)
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan bahan peledak dan pelatihan militer," kata Ketua Majelis Hakim Musa Atif Aini ketika membacakan putusan, Kamis (26/6/2013).
Hakim menyatakan Badri terbukti melanggar Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 15 ayat 9 UU Tindak Pidana Terorisme. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Badri dituntut 14 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum dari Badri, Akhyar mengatakan kliennya menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan tidak akan mengajukan banding. "Tidak ada banding. Badri sendiri menerima putusan itu tanpa melakukan banding," ujar Akhyar. (Eks/Ism)