Sukses

Hercules Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan

Hercules yang dituntut 6 bulan penjara atas kasus dugaan kekerasan dan premanisme itu minta dibebaskan.

Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus dugaan premanisme meminta dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Hercules dituntut 6 bulan penjara atas kasus dugaan kekerasan dan premanisme.

"Kami meminta jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan di Polda Metro Jaya dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," kata pengacara Hercules, Perus Leotumo ketika membacakan pembelaan dalam persidangan, di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013).

Menurut Petrus, kliennya tidak bersalah seperti yang dituduhkan dalam sidang. Petrus menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan. Termasuk tuduhan tindak kekerasan verbal berupa ancaman maupun fisik polisi, yang dinilai Petrus tidak terbukti.

"Semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak melihat dan mendengar pertengkaran dan adu mulut, serta pukul-pukulan antara petugas dan peserta apel dengan terdakwa. Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," tambah Petrus.

Sementara itu, jaksa menyatakan tidak akan menguban tuntutan dan dakwaan selama persidangan sebelumnya. Hercules dituntut 6 bulan penjara atas kasus tersebut dan dikenakan Pasal 214 KUHP karena melawan petugas saat apel.

"Kami jaksa tetap pada tuntutan kami seperti yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," ujar jaksa Fajar Sukristiawan.

Tak ada perubahan mengenai tuntutan jaksa, akhirnya majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan Hercules akan kembali digelar pada 2 Juli 2013 mendatang dengan agenda, pembacaan vonis. (Ism/Mut)