Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Malang 2013 yang diajukan pasangan calon walikota Walikota Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo. Sehingga, kemenangan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Malang terpilih, Mochamad Anton-Sutiaji (AJI) semakin kuat.
"Menyatakan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Akil Mochtar, yang memimpin Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim yang lain, Hamdan Zoelva, menyatakan, gugatan No 64/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan Sri-Priatmoko telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan untuk mengajukan keberatannya. "Permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang diberikan," ujar Hamdan.
Sementara untuk permohonan No 63/PHPU.D-XI/2013, yang diajukan pasangan AJI dinyatakan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan keberatannya atas rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilukada Kota Malang.
Adapun hasil rekapitulasi KPU Kota Malang, yakni pasangan calon perseorangan Dwi Cahyono-Muhammad Nur Uddin meraih 22.158 suara, pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) yang diusung PDIP memperoleh 84.477 suara, pasangan Heri Pudji Utami- Sofyan Edy Jarwoko (Dadi) yang dijagokan PAN dan Partai Golkar menggenggam 68.971 suara, pasangan perseorangan Mujais-Yunar Mulya (Raja) meraih 9.518 suara.
Sedangkan pasangan Agus Dono-Arif HS (Doa) yang disokong PKS dan Partai Demokrat mendapatkan 14.849 suara, dan pasangan Mochammad Anton-Sutiaji (AJI), yang didukung PKB dan Partai Gerindra menerima 179.675 suara. (Yog/Ndy)
"Menyatakan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Akil Mochtar, yang memimpin Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim yang lain, Hamdan Zoelva, menyatakan, gugatan No 64/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan Sri-Priatmoko telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan untuk mengajukan keberatannya. "Permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang diberikan," ujar Hamdan.
Sementara untuk permohonan No 63/PHPU.D-XI/2013, yang diajukan pasangan AJI dinyatakan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan keberatannya atas rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilukada Kota Malang.
Adapun hasil rekapitulasi KPU Kota Malang, yakni pasangan calon perseorangan Dwi Cahyono-Muhammad Nur Uddin meraih 22.158 suara, pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) yang diusung PDIP memperoleh 84.477 suara, pasangan Heri Pudji Utami- Sofyan Edy Jarwoko (Dadi) yang dijagokan PAN dan Partai Golkar menggenggam 68.971 suara, pasangan perseorangan Mujais-Yunar Mulya (Raja) meraih 9.518 suara.
Sedangkan pasangan Agus Dono-Arif HS (Doa) yang disokong PKS dan Partai Demokrat mendapatkan 14.849 suara, dan pasangan Mochammad Anton-Sutiaji (AJI), yang didukung PKB dan Partai Gerindra menerima 179.675 suara. (Yog/Ndy)