Sukses

Diperiksa KPK, Istri Fathanah Datang Pakai Mercy SLK

Selain Septi, penyidik KPK juga memeriksa terdakwa Juard Effendi atau adik ipar tersangka Maria Elizabeth Liman untuk kasus yang sama.

Sefti Sanustika, istri Ahmad Fathanah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Maria Elisabeth Liman.

Sefti yang diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB ini baru tiba di kantor Abraham Samad tepat pukul 13.25 WIB, Jumat (28/6/2013). Yang menarik, Sefti menumpang mobil mewah Mercy jenis SLK 200 dengan nomor polisi B 151 HHH. Perempuan yang juga dikenal sebagai penyanyi dangdut ini enggan berkomentar banyak.

Bahkan, Septi yang langsung dikerumuni wartawan ini mengaku tidak mengenal sosok Maria Elizabeth Liman atau Direktur Utama PT Indoguna atau perusahaan yang dibantu suaminya, dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Saya diperiksa untuk MEL (Maria Elizabeth Liman). Saya juga nggak kenal dia," kata Sefti di gedung KPK.

Mengenakan busana hitam dibalut dengan kerudung berwana jingga, perempuan yang diketahui sebagai istri keempat Fathanah itu langsung masuk ke lobi KPK sambil cemberut.

Selain Sefti, penyidik KPK juga memeriksa terdakwa Juard Effendi atau adik ipar tersangka Maria Elizabeth Liman untuk kasus yang sama.

Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 24 Juni 2013, jaksa mengungkap Fathanah pernah 4 kali menikah.

Pada tahun 1993, Fathanah menikah dengan Siti Fatimah, dan dikaruniai tiga orang anak. Kemudian Siti Fatimah diceraikan pada tahun 1999. Pada tahun 1999, Fathanah menikahi Dewi Kirana, dan dikaruniai seorang anak. Kemudian diceraikan pada tahun 2006.

Pada tahun 2008, Fathanah menikah dengan Surti Kurlianti, namun tidak dikaruniai anak. Dan pada Desember 2011, Fathanah menikah secara siri dengan Septi Sanustika. Dengan Septi, terdakwa memiliki seorang anak yang baru lahir bulan Maret 2012.

Ahmad Fathanah didakwa menerima suap dan menggerakkan Luthfi Hasan untuk mengurus penambahan kuota impor daging PT Indoguna. Ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatan tersebut, Fathanah didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (Ary/Ism)
Video Terkini