Sukses

Tersangka Pembakar Lahan dan Hutan Riau Jadi 16 Orang

Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan SKPD terkait menangkap 2 orang tersangka pelaku kebakaran lahan Riau.

Tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan di Riau bertambah 2 orang. Total, ada 16 tersangka yang diduga mengakibatkan bencana asap hingga ke Malaysia dan Singapura.

"Satgas Penegakan Hukum yang dikoordinir Polda Riau dengan bantuan Satuan Kerja Perangkat Dinas menangkap 2 orang lagi tersangka pelaku kebakaran lahan dan hutan Riau. Total tersangka sebelumnya 14 orang," kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Jumat (28/6/2013).

2 Tersangka baru itu yakni atas nama Subari (46) dan Hartono (35). Modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 Ha lahan terbakar.

Penangkapan lainnya di Polres Rohil untuk 3 kasus dengan tersangka, lanjut Sutopo, atas nama Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH Johari. Modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 hektare, dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. Akibat pembakaran tersebut, 270 warga ikut mengungsi.

"Di Polres Pelalawan, ada 1 kasus dengan tersangka atas nama Sumardi (42) dan Shokai Autlo. Lokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan," ujar dia. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

Selanjutnya, di Polres Siak terdapat 1 kasus dengan satu tersangka atas nama Taufik (21). TKP Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.

Polres berikutnya adalah Polres Dumai, 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 thn). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Selain itu, Polda Riau juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.

"Mengacu UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari 3–5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas Sutopo.

Kebakaran lahan tersebut terjadi karena umumnya masyarakat membakar lahan, guna persiapan sebelum menanam. Agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah. (Tnt/Ism)