Sejumlah mahasiswi dan alumni Program Diploma (Prodi) D-IV Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional (FIK Unas) menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan mereka untuk mengadukan lulusan Prodi Kebidanan FIK Unas tidak bisa menjadi bidan seperti yang dijanjikan pihak kampus.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, pihaknya akan segera memproses pengaduan para mahasiswi Prodi Kebidanan FIK Unas. Komnas HAM juga akan segera memanggil pihak Unas untuk memintai keterangan terkait masalah ini.
"Ini yang akan kita coba panggil Unas untuk menjelaskan masalah. Yang jelas sekarang ada sejumlah mahasiswi yang ikut gelisah melihat kakak kelasnya tidak bisa jadi bidan karena masalah Surat Tanda Registrasi (STR) itu. Mereka merasa seperti ada penipuan," ujar Siane usai menerima pengaduan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Menurut Siane, para mahasiswi mengeluhkan karena merasa ada janji yang tercantum dalam brosur dan website sebagai bagian promosi Unas untuk Prodi D-IV Kebidanan FIK. Namun, janji itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, lantaran lulusannya tidak bisa bekerja sebagai bidan.
"Dan STR itu adalah syarat utama untuk jadi bidan," katanya.
Siane mengatakan, Unas harus bertanggungjawab atas permasalahan ini sesuai yang dijanjikan bersama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Nah Unas juga harus bertanggungjawab. Unas harus selesaikan sesuai janjinya. Pihak Dirjen Dikti juga tidak boleh lepas tangan. Dikti diharapkan harus mengevaluasi apa yang terjadi ini," kata dia.
Sementara, pihak FIK Unas tidak mau berkomentar terkait permasalahan ini. "Saya tidak tahu permasalahannya, saya tidak bisa berkomentar karena atasan saya sedang ada acara di luar," kata salah seorang staff FIK Unas yang enggan disebutkan namanya ketika dihubungi wartawan.
Ketika ditanya terkait akreditasi ijazah Prodi D-IV Kebidanan, dia juga menolak menjelaskan hal itu. "Saya tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya. (Sul/Ary)
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, pihaknya akan segera memproses pengaduan para mahasiswi Prodi Kebidanan FIK Unas. Komnas HAM juga akan segera memanggil pihak Unas untuk memintai keterangan terkait masalah ini.
"Ini yang akan kita coba panggil Unas untuk menjelaskan masalah. Yang jelas sekarang ada sejumlah mahasiswi yang ikut gelisah melihat kakak kelasnya tidak bisa jadi bidan karena masalah Surat Tanda Registrasi (STR) itu. Mereka merasa seperti ada penipuan," ujar Siane usai menerima pengaduan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Menurut Siane, para mahasiswi mengeluhkan karena merasa ada janji yang tercantum dalam brosur dan website sebagai bagian promosi Unas untuk Prodi D-IV Kebidanan FIK. Namun, janji itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, lantaran lulusannya tidak bisa bekerja sebagai bidan.
"Dan STR itu adalah syarat utama untuk jadi bidan," katanya.
Siane mengatakan, Unas harus bertanggungjawab atas permasalahan ini sesuai yang dijanjikan bersama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Nah Unas juga harus bertanggungjawab. Unas harus selesaikan sesuai janjinya. Pihak Dirjen Dikti juga tidak boleh lepas tangan. Dikti diharapkan harus mengevaluasi apa yang terjadi ini," kata dia.
Sementara, pihak FIK Unas tidak mau berkomentar terkait permasalahan ini. "Saya tidak tahu permasalahannya, saya tidak bisa berkomentar karena atasan saya sedang ada acara di luar," kata salah seorang staff FIK Unas yang enggan disebutkan namanya ketika dihubungi wartawan.
Ketika ditanya terkait akreditasi ijazah Prodi D-IV Kebidanan, dia juga menolak menjelaskan hal itu. "Saya tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya. (Sul/Ary)