Komnas HAM menolak pengesahan RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sempat mengalami penundaan di DPR. Penolakan itu didasari dari sudut pandang hak asasi manusia.
"Komnas HAM merekomendasikan agar DPR tidak mengesahkan RUU Ormas," kata Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Roichatul Aswidah di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Menurut Aswidah, RUU Ormas dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan berserikat. RUU Ormas juga dinilai bukan menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara, untuk melindungi serta menjamin hak atas kebebasan berserikat.
"Dari sisi HAM, RUU Ormas memiliki problem yang sangat prinsipil dan bersifat substansial. Karena bersifat sangat membatasi dan tidak menjamin perlindungan kebebasan berserikat," ujarnya.
Pembatasan dalam RUU Ormas, lanjut Aswidah, tidak sesuai dengan pembatasan dalam konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Secara menyeluruh, RUU Ormas memperlihatkan bahwa RUU ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berserikat dalam konstitusi," imbuhnya.
Padahal, kata dia, perlindungan terhadap kebebasan berserikat menjadi kewajiban negara. Di mana pengaturan kebebasan berserikat dengan pembuatan UU secara tersendiri dalam RUU Ormas ini justru telah membuka ruang pengendalian ormas oleh negara.
"Dan juga RUU Ormas telah memperlihatkan tidak adanya perubahan mendasar negara dalam mengelola serta melindungi kebebasan berserikat," tutur Aswidah. (Frd/Ism)
"Komnas HAM merekomendasikan agar DPR tidak mengesahkan RUU Ormas," kata Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Roichatul Aswidah di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Menurut Aswidah, RUU Ormas dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan berserikat. RUU Ormas juga dinilai bukan menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara, untuk melindungi serta menjamin hak atas kebebasan berserikat.
"Dari sisi HAM, RUU Ormas memiliki problem yang sangat prinsipil dan bersifat substansial. Karena bersifat sangat membatasi dan tidak menjamin perlindungan kebebasan berserikat," ujarnya.
Pembatasan dalam RUU Ormas, lanjut Aswidah, tidak sesuai dengan pembatasan dalam konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Secara menyeluruh, RUU Ormas memperlihatkan bahwa RUU ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berserikat dalam konstitusi," imbuhnya.
Padahal, kata dia, perlindungan terhadap kebebasan berserikat menjadi kewajiban negara. Di mana pengaturan kebebasan berserikat dengan pembuatan UU secara tersendiri dalam RUU Ormas ini justru telah membuka ruang pengendalian ormas oleh negara.
"Dan juga RUU Ormas telah memperlihatkan tidak adanya perubahan mendasar negara dalam mengelola serta melindungi kebebasan berserikat," tutur Aswidah. (Frd/Ism)